Bandung, 6 Agustus 2025 — Transparansi bukan sekadar jargon demokrasi, tetapi napas yang menghidupkan kepercayaan publik. Ketika informasi publik tersandera birokrasi atau terhambat status hukum, ruang mediasi menjadi jembatan harapan antara hak warga dan kewajiban negara. Rabu, 6 Agustus 2025, sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menjadi panggung akuntabilitas. Sebanyak 11 register sengketa informasi disidangkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, dalam agenda yang terbagi menjadi 7 register Pemeriksaan Awal 2 (PA2), 3 register Pemeriksaan Awal 1 (PA1), serta 1 register Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Selesai (SPP MS).
Tiga pemohon mengajukan permohonan informasi kepada 11 badan publik di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor, yang sebagian besar menyangkut transparansi laporan keuangan daerah, seperti realisasi dan rekapitulasi RKA APBD, Dana BOS, dan APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023.
Pemohon terbanyak adalah Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), yang mengajukan 6 register perkara PA2 terhadap enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Karawang dan Bogor. Di antaranya: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan DPMD Kabupaten Bogor.
Jenis informasi yang disengketakan seluruhnya menyangkut laporan realisasi penggunaan anggaran (RKA APBD) tahun 2022 dan 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi Erwin Kustiman, dengan panitera Nandi Sobandiana. Seluruh pihak termohon hadir dengan membawa surat kuasa, menunjukkan sikap kooperatif.
Namun, sidang ini terkendala aspek legalitas: status hukum KANNI tengah diblokir di Kemenkumham. Meski Pemohon mengklaim status pemblokiran telah selesai, Majelis meminta bukti formal secara tertulis dan bukan sekadar pengakuan lisan. Majelis memberi waktu maksimal 1 bulan untuk pembuktian status tersebut.
“Kewenangan absolute dan relatif perlu terpenuhi. Informasi bahwa KANNI dalam pemblokiran di Kemenkumham, Majelis memberi waktu kepada Pemohon KANNI untuk mengurusi statusnya dalam tujuh hari kemudian satu bulan. Perlu adanya bukti bahwa status KANNI sudah tidak di blokir. Konfirmasi ini mestinya di sampaikan secara resmi. Bukan di persidangan” ujar Yadi Supriadi selaku Ketua Majelis. Seluruh perkara KANNI diputuskan untuk ditunda (pending) hingga ada kejelasan legal standing.
Sidang Pemeriksaan Awal 1 (PA1) menyelesesaikan sengketa anatara Pemohon Haidy Arsyad, terhadap tiga SMP Negeri di Kabupaten Bogor: SMPN 1 Pamijahan, SMPN 1 Tenjolaya dam SMPN 3 Cibungbulang. Perkara menyangkut permintaan dokumen penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023. Sidang dipimpin oleh Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, dengan Panitera Agus Supriyanto. Namun, baik Pemohon maupun para Termohon tidak hadir. Pemohon berhalangan karena sakit, sedangkan pihak sekolah tidak menyertakan bukti ketidakhadiran. Majelis memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan ke tahap PA2, dengan harapan partisipasi aktif dari seluruh pihak.
Persidangan selanjutnya dengan agenda PA2, dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta panitera U Maman Suparman. Menyelesaikan sengketa antara Pemohon Wahyudi terhadap Pemerintah Desa Cirumput Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur jenis perkara yang disengketakan berupa laporan dana APBDes TA 2022 dan 2023 serta laporan rekapitulasi dan realisasi dana APBD, buku kas, kwitansi, dan dokumen keuangan lain. Dalam sidang PA2 tersebut, legal standing dan pewaktuan dianggap sah, sehingga proses dilanjutkan ke tahap mediasi yang dijadualkan minggu depan.
Majelis yang sama selanjutnya memimpin SPP MS (Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat) antara Pemohon Wahyudi dan Termohon Pemerintah Kabupaten Karawang unit kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok mengatakan, setiap lembaga pemerintah, sekolah negeri, dan instansi yang didanai APBD/APBN secara otomatis berkedudukan sebagai badan publik. Menjadi badan publik bukan sekadar status administratif, tapi amanah yang mengandung tanggung jawab etik dan hukum.
“Jika masyarakat berhak tahu, maka badan publik wajib memberi tahu—selama informasi itu tidak termasuk kategori dikecualikan. Semangat keterbukaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kebenaran berjalan seiring dengan kepercayaan,” tegas Husni FM.
Nuni Nurbayani selaku Komisioner Bidang SEKOM mengungkapkan, Badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mempunyai kewajiban hukum untuk membuka dan menyediakan informasi yang dikuasainya secara transparan, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Informasi publik bukanlah milik eksklusif pemerintah, melainkan hak masyarakat. Dalam konteks anggaran daerah, seperti Dana BOS, APBD, atau APBDes, keterbukaan bukan saja soal akuntabilitas, tetapi juga tentang memastikan anggaran tersebut benar-benar berdampak bagi rakyat,” ujar Nuni.
Sementara itu, badan publik juga memiliki hak untuk memberikan tanggapan, keberatan, atau bahkan menolak jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Namun, penolakan ini harus berdasar hukum dan dijelaskan secara tertulis, bukan melalui sikap diam.
Sikap pasif, menghindari permohonan, atau bahkan tidak menghadiri sidang Komisi Informasi, merupakan bentuk abai terhadap kewajiban, dan berpotensi menurunkan kredibilitas institusi publik di mata masyarakat.
Di ruang-ruang sidang Komisi Informasi, kisah transparansi negeri ini terus ditulis ulang. Kadang lambat, kadang tertunda, namun tetap bergerak. Karena demokrasi yang hidup bukan hanya tentang suara di bilik suara, tapi juga tentang akses terhadap informasi yang menyangkut hidup orang banyak. Keterbukaan adalah akar dari keadilan sosial—dan badan publik adalah penjaganya. (Fauzan dan Fauzi – Mahasiswa PKP KPI IAI Persis Bandung | Review: Yudaningsih)






