PSIP
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  1. Bidang penyelesaian sengketa informasi publik memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang penyelesaian sengketa informasi publik menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan program dan kegiatan di bidang penyelesaian sengketa informasi publik;
    b. pelaksanaan koordinasi perencanaan, penjadwalan, dan penyusunan laporan persidangan;
    c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang penyelesaian sengketa informasi publik; dan
    d. penelaahan terhadap register sengketa Informasi.

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2024, Pasal 21

Perkara

Prosedur Permohonan

Permohonan

Pemeriksaan Setempat

Putusan

Rekapitulasi Persidangan