- Bila Anda mengajukan permohonan informasi ke badan publik pemerintah kabupaten/kota maka penyelesaian sengketa informasi publik diajukan ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota setempat.
- Bila Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk maka penyelesaian sengketa informasi publik diajukan ke Komisi Informasi Provinsi setempat.
- Bila Komisi Informasi Provinsi belum terbentuk maka penyelesaian sengketa informasi diajukan ke Komisi Informasi Pusat.
- Bila Anda mengajukan permohonan informasi ke pemerintah provinsi maka penyelesaian sengketa informasi publik diajukan ke Komisi Informasi Provinsi.
- Bila Komisi Informasi Provinsi belum terbentuk maka penyelesaian sengketa informasi publik diajukan ke Komisi Informasi Pusat.
- Bila Anda mengajukan permohonan informasi ke badan publik pemerintah pusat maka penyelesaian sengketa informasi diajukan ke Komisi Informasi Pusat.