HKTKHubungan Kelembagaan dan Tata Kelola
Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola
- Bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola memiliki tugas membangun hubungan internal dan eksternal serta membangun tata kelola komisi informasi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan di bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola;
- pelaksanaan supervisi terkait organisasi dan sumber daya manusia Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota;
- pengoordinasian rencana kerja sama Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota dengan instansi atau institusi;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2024, Pasal 22