SEKOM
Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik

Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik

  1. Bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik memiliki tugas meningkatkan partisipasi publik dalam keterbukaan informasi publik.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan program dan kegiatan di bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik;
    b. pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai keterbukaan informasi publik;
    c. pelaksanaan edukasi, literasi, dan diseminasi keterbukaan informasi publik; dan
    d. penyusunan strategi komunikasi publik keterbukaan informasi publik.

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2024, Pasal 23