Sejak tahun 2013 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengawal penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan keterbukaan informasi pada umumnya.
Secara bertahap Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan 4 kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, yaitu kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan/kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.
Pada tahun 2021 ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat akan melanjutkan monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP di pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menilai penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi oleh pemerintah kabupaten/kota memiliki nilai strategis. Dalam era otonomi daerah yang memberikan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan kota, penerapan transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat meningkatkan kualitas peran serta masyarakat yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Namun sama halnya dengan tahun lalu, seiring dengan kondisi yang terjadi saat ini, yaitu darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat harus melakukan pembatasan sosial berskala besar dan telah mempengaruhi pelayanan informasi publik di seluruh badan publik. Maka, khusus Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, pada tahun ini ada 1 kewajiban Badan Publik sesuai UU KIP yang diukur yaitu Informasi yang wajib diumumkan secara Serta Merta terkait kegiatan penanganan pandemi Covid-19.
Selain Badan Publik Pemerintah, berdasarkan UU KIP yang dimaksud Badan Publik adalah organisasi/lembaga yang sepanjang sebagian/seluruhnya anggarannya bersumber dari APBN/APBD, masyarakat, dan sumbangan dari luar negeri. Maka dari itu, berdasarkan usulan beberapa pihak dan para ahli, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat juga memandang penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada kategori Badan Publik pada Organisasi/Lembaga Non Pemerintah. Namun, untuk kategori badan publik ini tidak semua menjadi objek MONEV, organisasi/lembaga non pemerintah yang menjadi objek MONEV tahun ini adalah yang anggarannya bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat secara berturut-turut dan memiliki wilayah kerja di Jawa Barat.
Melalui monitoring dan evaluasi tahun 2021 ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berharap memperoleh gambaran penerapan UU KIP pada Badan Publik di Jawa Barat. Lebih jauh lagi montoring dan evaluasi ini dapat memberikan gambaran mengenai potensi dan hambatan yang dihadapi Badan Publik dalam menerapkan keterbukaan informasi. Termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh Badan Publik.
Hasil dari monitoring dan evaluasi ini merupakan bahan yang berharga bagi pemerintah maupun Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan program dan kerjasama untuk mempercepat penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi di kabupaten/kota maupun provinsi Jawa Barat pada umumnya.
Secara Lengkap Kerangka Acuan Monev 2021 dapat dibaca pada Link Ini