Kerangka Acuan Kegiatan Monev 2022

Sejak tahun 2013 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengawal penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan keterbukaan informasi pada umumnya.

Secara bertahap Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan 4 kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, yaitu kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan/kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.

Pada tahun 2022 ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat akan melanjutkan monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP di pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat dengan menggunakan sistem aplikasi elektronik monev (Emonev). Emonev adalah suatu terobosan yang Komisi Informasi Jawa Barat berikan dalam melakukan monitoring dan evaluasi badan publik di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Emonev dilakukan dengan cara badan publik melakukan pengisian kuesioner secara online, dan kemudian hasil penilaian
kuesioner akan diumumkan secara terbuka melalui portal.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menilai penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi oleh pemerintah kabupaten/kota memiliki nilai strategis. Dalam era otonomi daerah yang memberikan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan kota, penerapan transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat meningkatkan kualitas peran serta masyarakat yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Namun sama halnya dengan tahun lalu, seiring dengan kondisi yang terjadi saat ini, yaitu darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat harus melakukan pembatasan sosial berskala besar dan telah mempengaruhi pelayanan informasi publik di seluruh badan publik. Maka, khusus Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, pada tahun ini ada 1 kewajiban Badan Publik sesuai UU KIP yang diukur yaitu Informasi yang wajib diumumkan secara Serta Merta terkait kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

Melalui monitoring dan evaluasi tahun 2022 ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berharap memperoleh gambaran penerapan UU KIP pada Badan Publik di Jawa Barat. Lebih jauh lagi montoring dan evaluasi ini dapat memberikan gambaran mengenai potensi dan hambatan yang dihadapi Badan Publik dalam menerapkan keterbukaan informasi. Termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh Badan Publik.

Hasil dari monitoring dan evaluasi ini merupakan bahan yang berharga bagi pemerintah maupun Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk  mengembangkan program dan kerjasama untuk mempercepat penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi di kabupaten/kota maupun provinsi Jawa Barat pada umumnya.

Secara Lengkap Kerangka Acuan Monev 2022 dapat dibaca pada Link ini