17 Tahun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, KI Jabar Berkomitmen Tuntaskan 433 Sengketa Informasi

Bandung, KI JABAR (30/4/2025) – Sejak dilatik 23 Desember 2024, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) periode 2024-2028 dihadapkan pada sejumlah tantangan besar. Salah satunya adalah jumlah permohonan sengketa informasi yang sangat banyak mencapai hampir empat ratus register sengketa informasi publik. Jumlah tersebut terus bertambah hingga April 2025 mencapai 433 register sengketa informasi.

Periode ini merupakan puncak tertinggi jumlah sengketa Informasi yang harus diselesaikan. Secara nasional, jumlah sengketa informasi di Jawa Barat merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lain di Indonesia yang hanya mencapai puluhan, beberapa provinsi mencapai seratusan sengketa Informasi.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, pasal 26 ayat 3 yang berbunyi, “Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan
memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.” Oleh karena itu, Komisi Informasi Jawa Barat berkomitmen menyelesaikan 433 register sengketa informasi.

“Sebagai bentuk komitmen Komisi Informasi Jawa Barat terhadap tugas kami sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, 3 bulan sejak Februari hingga April, kami sudah menyelesaikan 89 register hingga putusan, 113 sudah sidang Pemeriksaan Awal (PA 1) dan sisa 236 yang belum disidangkan,” ungkap Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Husni Farhani Mubarak.

Di momen Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2025 yang bertema Cakap Digital, Cerdas berinformasi, Husni berharap Komisi Informasi dapat berkontribusi bukan hanya dalam penyelesaian sengketa informasi juga berkontribusi melului edukasi dan literasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan masyarakat memanfaatkan media digital serta media sosial.

17 tahun Keterbukaan Informasi Publik merupakan tahun yang panjang bagi Badan Publik untuk memahami kewajibannya memberikan pelayanan informasi, membuka informasi terkait program, anggaran serta kebijakan lainnya untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Karena keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik. Keterbukaan informasi juga merupakan ciri penting pemerintahan yang demokratis, yang menjunjung kedaulatan rakyat serta mendorong partisipasi masyarakat.

Husni menghimbau, “Badan Publik saat ini sudah memiliki perangkat digital yang memadai untuk dapat membagikan informasi publik secara cerdas, memberikan pelayanan informasi yang baik melalui digital agar tidak terjadi sengketa informasi.”