5 Permohonan Sengketa Informasi Dadan Ramdani Dinyatakan Gugur

Bandung, 27 Mei 2025 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyatakan lima permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Dadan Ramdani dinyatakan gugur. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan awal kedua yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 di Ruang Sidang KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani, didampingi oleh Komisioner Erwin Kustiman.

Permohonan tersebut berkaitan dengan permintaan informasi berupa laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023 dari lima desa yang tersebar di Kecamatan Cibarusah dan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Namun, dalam proses persidangan, baik pihak Pemohon maupun pihak Termohon tidak hadir. Padahal, panitera telah memastikan bahwa undangan untuk menghadiri persidangan telah disampaikan secara patut kepada para pihak.

Majelis Komisioner menyatakan permohonan tersebut gugur karena Pemohon tidak hadir selama dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa dalam hal Pemohon tidak hadir dalam dua kali persidangan tanpa keterangan yang sah, maka permohonannya dinyatakan gugur. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30, dan juga dikuatkan melalui Pasal 45 yang menyatakan bahwa permohonan dinyatakan gugur melalui penetapan Komisi Informasi apabila Pemohon atau kuasanya tidak hadir dua kali tanpa alasan yang jelas.

Sebelum menyampaikan penetapan tersebut, Majelis Komisioner telah memeriksa sejumlah aspek penting dalam proses pemeriksaan awal. Antara lain mengenai kewenangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam menangani sengketa yang melibatkan badan publik di tingkat desa, kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan, kedudukan hukum Termohon sebagai badan publik, serta ketepatan waktu pengajuan permohonan.

Setelah seluruh aspek diperiksa dan tidak ditemukan alasan yang dapat dibenarkan atas ketidakhadiran Pemohon, Majelis memutuskan bahwa kelima permohonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Keputusan ini menjadi pengingat bahwa prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa informasi publik harus dijalani dengan komitmen dan keseriusan.

Komisi Informasi Jawa Barat terus berkomitmen untuk menegakkan hak masyarakat atas informasi publik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Ketaatan terhadap prosedur adalah bagian dari upaya menciptakan budaya keterbukaan informasi yang sehat dan bertanggung jawab. (YN)