Bandung, Selasa – 1 Juli 2025. “Sidang bukan ruang opini, tapi arena bukti. Bila bukti tak berbunyi, permohonan bisa terhenti.” Itulah pelajaran berharga dari sidang sengketa keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan hari ini oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) ini menyedot perhatian karena menyangkut keterbukaan informasi dana publik di lima desa yang tersebar di dua kabupaten: Garut dan Sukabumi.
Pemohon sengketa adalah Muhammad Zainuddin, warga yang aktif memperjuangkan transparansi dana desa. Ia mengajukan permohonan informasi atas dokumen penting berupa Rekapitulasi dan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023, RKA APBDes, serta Buku Kas Umum dari lima desa yang menjadi termohon, yakni: pemerintah Desa di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut: Desa Cikarang, Desa Sekarwangi, dan Desa Campaka. Serta dua Pemerintah Desa di Kabupaten Sukabumi: Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug dan Desa Cisolok Kecamatan Cisolok.
Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Nuni Nurbayani, didampingi anggota Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman, serta Panitera Agus Supriyanto.
Majelis memutuskan bahwa permohonan terhadap Desa Cikarang dan Desa Sekarwangi dapat dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Awal Kedua (PA2). Namun, pemohon masih perlu melengkapi sejumlah alat bukti, terutama tanggal pasti penerimaan surat keberatan oleh termohon.
Ketua Majelis bahkan menyarankan agar Pemohon segera melakukan penelusuran (tracking) terhadap pengiriman surat melalui jasa kurir J&T, karena fitur penelusuran di website sudah tidak aktif. Bukti pengiriman dan penerimaan menjadi sangat krusial karena tanpa itu, tahapan persidangan bisa terhambat bahkan gugur.
Sementara itu, untuk permohonan terhadap tiga desa lainnya, yaitu Desa Campaka, Desa Tenjoayu, dan Desa Cisolok, Majelis memutuskan bahwa permohonan tersebut dinyatakan sela prematur. Artinya, permohonan dianggap terlalu cepat diajukan sebelum batas waktu yang diatur dalam regulasi terpenuhi, dan karena itu tidak dapat diterima.
Ketua Majelis Nuni Nurbayani menegaskan pentingnya pemohon dan termohon memahami alur waktu dalam proses permintaan informasi publik. Batas waktu pengajuan keberatan dan sengketa dihitung sejak surat permohonan diterima oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) desa. Maka dari itu, alat bukti pengiriman dan penerimaan wajib disimpan dan dilampirkan secara cermat.
“Kami imbau semua pihak, terutama pemerintahan desa, untuk memastikan bahwa PPID berfungsi aktif dan responsif. Pemohon pun harus siap dengan bukti yang sahih, bukan sekadar niat baik,” ujar Nuni.
Sidang ini sekaligus menjadi cermin bagi pentingnya PPID di pemerintahan desa. Desa sebagai ujung tombak layanan publik wajib memiliki sistem dokumentasi dan pengelolaan informasi yang jelas. Ketika PPID tidak berfungsi optimal, potensi sengketa informasi bisa meningkat dan akuntabilitas dana publik jadi kabur.
Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bagian dari hak masyarakat dan pondasi pemerintahan yang bersih.
Sidang ini menjadi pengingat: keterbukaan informasi publik di desa bukan beban, melainkan jembatan kepercayaan antara warga dan pemerintahnya. Dan di ruang sidang, hanya bukti otentik yang bisa bersuara. (Lutfia – Mhs PKL Unisba | Review: Yudaningsih)

