PSIPPenyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Bidang penyelesaian sengketa informasi publik memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang penyelesaian sengketa informasi publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan di bidang penyelesaian sengketa informasi publik;
b. pelaksanaan koordinasi perencanaan, penjadwalan, dan penyusunan laporan persidangan;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang penyelesaian sengketa informasi publik; dan
d. penelaahan terhadap register sengketa Informasi.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2024, Pasal 21