Staf Bidang Kelembagaan

STAF BIDANG KELEMBAGAAN TERKAIT KEUANGAN

URAIAN TUGAS

  1. Menyusun rencana dan rincian biaya kegiatan bulanan Bidang Kelembagaan dan bidang bidang lainnya bersama kordinator Bidang program lainnya (bidang Penyelesaian sengketa informasi/PSI, bidang Sosialisasi dan Edukasi/SE dan bidang Monitoring evaluasi dan advokasi/monev & advokasi).
  2. Mengajukan kebutuhan anggaran seluruh Bidang kepada Staf Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  3. Memastikan semua kegiatan bidang dapat terlaksana sesuai dana yang ada di DPA.
  4. Merekap semua nota dinas yang diajukan setiap bidang program.
  5. Selalu kordinasi dengan pihak diskominfo agar dana dapat turun sesuai nota dinas yang diajukan.
  6. Memastikan seluruh kebutuhan dana bulanan komisi informasi jawa barat dapat diselesaikan sesuai jadwal.
  7. Mencatat seluruh dana kegiatan yang keluar di setiap bidang program.
  8. Bersama asisten kelembagaan bidang administrasi menjadwalkan secara matang setiap kegiatan komisioner dan asisten setelah terlebih dahulu menerima usulan dari tiap-tiap bidang.
  9. Bersama Bidang Administrasi mengelola administrasi keuangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  10. Melakukan pencatatan dan rekaptulasi penyerapan seluruh anggaran kegiatan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
  11. Kepada Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat setiap bulannya membuat laporan dana komisi informasi jawa barat yang telah dipergunakan sesuai DPA.

 

STAF BIDANG KELEMBAGAAN TERKAIT ADMINISTRASI

URAIAN TUGAS

  1. Menerima dan mencatat seluruh surat masuk kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  2. Menyampaikan surat masuk kepada Staf Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  3. Meneruskan disposisi Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kepada yang bersangkutan.
  4. Mengelola nomor surat keluar atas nama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  5. Mengarsipkan surat masuk, surat keluar, dan dokumen lain yang diterima maupun dikirim atas nama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  6. Menyusun Kerangka Acuan Kerja setiap kegiatan Bidang Kelembagaan.
  7. Mengajukan rencana pelaksanaan kegiatan Bidang Kelembagaan minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
  8. Mengelola administrasi keuangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  9. Menyusun laporan dan dokumentasi setiap kegiatan Bidang Kelembagaan.
  10. Mengarsipkan laporan dan dokumentasi setiap kegiatan Bidang Kelembagaan.
  11. Melakukan koordinasi dengan Staf Ketua mengenai jadwal dan pelaksanaan kegiatan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  12. Mengkoordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  13. Bersama-sama staf Ketua membuat surat tugas dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
  14. Mencatat dan mengumumkan jadwal dan kegiatan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.