Bandung, 28 September 2026 — Setelah melaksanakan kegiatan memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik di ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat, Senin (28/9/2026). Ada dua belas register sengketa yang disidangkan hari ini.
Persidangan klaster pertama dibuka ketua Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarak dengan agenda pemeriksaan awal. Pada register 2824/K-G4/PSI/KI-JBR/VI/2025 2824, sengketa antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon berhadapan dengan Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai Termohon.
Pada proses pemeriksaan ketua majelis menyatakan bahwa Majelis Komisioner KI Jabar kehilangan kewenangan relatif untuk memeriksa. “Setelah memeriksa perkara ini majelis menyatakan kehilangan kewenangan untuk memeriksa. Karena termohon (Universitas Padjajaran) Unpad merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum yang wilayah kerja dan penanggung jawab tingkat nasionalnya berada di bawah lingkup pusat/kementerian terkait. Sehingga penanganannya akan kami limpahkan ke Komisi Informasi pusat,” tegas Husni
Informasi yang dimohonkan Pemohon PKN dalam perkara tersebut berkaitan dengan laporan penggunaan dana untuk beberapa pos kegiatan. Dengan adanya putusan majelis tersebut, perkara dinyatakan selesai di KI Jabar, selanjutnya akan ditangani oleh KI Pusat.
Ketentuan Pelimpahan Perkara Jika Majelis Kehilangan Kewenangan Relatif
Jika permohonan atau keberatan salah diajukan ke Komisi Informasi Daerah (seperti Komisi Informasi Provinsi), sementara Badan Publik ada di wilayah yurisdiksi daerah lain. maka lembaga tersebut menyatakan kehilangan kewenangan relatif dan melimpahkannya ke Komisi Informasi yang berwenang sesuai domisili atau lingkup kerja termohon.
Permohonan informasi publik atau sengketa yang diajukan terhadap Universitas Padjadjaran (Unpad) yang mengalami pelimpahan atau kehilangan kewenangan relatif umumnya diteruskan kepada Komisi Informasi Pusat atau instansi yang memiliki yurisdiksi sesuai dengan kedudukan serta cakupan badan publik nasional.
Unpad sebagai PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) dikategorikan sebagai Badan Publik Pusat atau berada di bawah koordinasi penanganan yang menyangkut instansi tingkat pusat/nasional terkait PPID Unpad.