Sejak tahun 2013 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengawal penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan keterbukaan informasi pada umumnya.
Secara bertahap Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan 4 kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, yaitu kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.
Setiap tahun Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menilai penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi oleh pemerintah kabupaten/kota memiliki nilai strategis. Dalam era otonomi daerah yang memberikan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan kota, penerapan transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat meningkatkan kualitas peran serta masyarakat yang pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat juga memandang penting untuk meneruskan kerjasama dengan KPU Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan informasi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota (KPU Kabupaten/kota). Bahkan tahun ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi salahsatu peserta monitoring dan evaluasi.
Keterbukaan informasi oleh penyelenggara Pemilu menjadi perhatian unutk dan pada monitoring dan evaluasi tahun ini. Memetakan penerapan keterbukaan informasi merupakan bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2018. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berharap dapat memberikan kontribusi mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas dengan memperkuat penyelenggaraan Pilkada yang memenuhi prinsip terbuka sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain dua jenis badan publik di atas, pada tahun 2017 ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memperluas jenis badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi. Lembaga Tinggi Negara yang mempunyai wilayah kerja di Provinsi Jawa Barat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Partai Politik tingkat Provinsi Jawa Barat diundang unutk mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pada tahun 2017 ini.
Insiatif ini muncul dengan kesadaran unutk mendorong penerapan keterbukaan informasi publik seluas-luasnya pada Badan Publik di Jawa Barat. Pada akhirnya keterbukaan informasi diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan Informasi Publik yang memudahkan warga Jawa Barat mengakses dan memanfaatkan informasi publik.
Pada monitoring tahun 2017 ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat juga melakukan monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP di unit kerja terpilih di badan publik. Penilaian terhadap kelengkapan standar pelayanan informasi publik mengacu pada data permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Pertama, sebagian besar permohonan ditujukan kepada unit kerja badan publik yang melaksanakan program pembangunan. Kedua, sebagian besar permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut diajukan dengan alasan badan publik tidak menanggapi permintaan atau keberatan yang diajukan Pemohon. Oleh karena itu, penilaian terhadap penerapan UU KIP di unit kerja diharapkan akan mendorong peningkatan pelayanan informasi di lingkup unit kerja dan memperbaiki tanggapan unit kerja dalam melayani informasi publik kepada masyarakat.
Terakhir, Pada tahun ini Komisi Informasi mempunyai satu kriteria baru yakni Standar Laporan Layanan Informasi Publik yang merupakan implementasi dari kewajiban Badan Publik menyusun sebuah laporan tahunan mengenai pelayanan informasi publik. Laporan tersebut memuat pelaksanaan pelayanan informasi publik yang dilakukan Badan Publik terhadap masyarakat setiap tahun. Melalui penilaian ini, diharapkan dapat mengukur konsistensi dan tindakan Badan Publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasinya dengan mengacu kepada refleksi dan evaluasi Badan Publik pada pelaksanaan layanan informasinya.
Melalui monitoring dan evaluasi tahun 2017 ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berharap memperoleh gambaran penerapan UU KIP pada Badan Publik di Jawa Barat. Lebih jauh lagi montioring dan evaluasi ini dapat memberikan gambaran mengenai potensi dan hambatan yang dihadapi Badan Publik dalam menerapkan keterbukaan informasi. Termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh Badan Publik. Hasil dari monitoring dan evaluasi ini merupakan bahan yang berharga bagi pemerintah maupun Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan program dan kerjasama untuk mempercepat penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi di kabupaten/kota maupun provinsi Jawa Barat pada umumnya.
Hasil dari monitoring dan evaluasi ini dapat dibaca melalui Laporan Monev 2017