Tahun 2020 ini, Indonesia kembali menggelar perhelatan electoral di 270 daerah. Hiruk pikuk pilkada telah dapat dirasakan di sejumlah wilayah dengan adanya alat peraga sosialisasi seperti spanduk dan baliho yang telah bertebaran. Nampaknya, tantangan pilkada di Tahun 2020 ini, tidak akan berbeda jauh dengan pilkada sebelumnya. Salah satu yang menjadi titik rawan adalah terkait dengan keterbukaan informasi publik.
Berkaca pada pemiluhan umum 2019 lalu ataupun pilkada gelombang ketiga yang terakhir dilaksanakan, terdapat banyaknya kasus OTT Komisi Pemilihan Umum (KPK) para kepala daerah menjadi hal yang perlu dievaluasi. Terkhusus di Provinsi Jawa Barat. Total dari 27 kabupaten/kota, terdapat 18 kepala daerah yang tersangkut OTT KPK. Selain itu, terungkap juga beberapa kasus seperti pemalsuan ijazah calon kepala daerah yang tidak terdetek pada saat pencalonan. Belum lagi adanya isu – isu hoax yang kerap terjadi di setiap pilkada.
Problem ketidakterbukaan informasi tersebut tentunya akan sangat mempengaruhi kualitas demokrasi yang sedang berlangsung. Oleh karenanya, keterbukaan informasi kepada publik dianggap menjadi hal yang cukup fundamental untuk terwujudnya Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
Jika melihat PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran Pilkada, KPU telah melakukan penerimaan calon perseorangan pada tanggal 19 – 23 Februari 2020. Menyusul dipertengahan bulan Juni pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik dan/atau gabungan partai politik. Maka, penting kiranya publik mengetahui segala rekam jejak kandidat calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020. Komisi Informasi memiliki slogan “Kalau Bersih Kenapa Harus Risih?”, sehingga tidak perlu lagi ada hal yang ditutup tutupi dalam hal penginformasian ini.
Publik memiliki hak sepenuhnya untuk mengetahui data pribadi para calon kepala daerah agar memang mereka tidak seperti memilih kucing dalam karung. Ini pilkada langsung, yang berhak memilih calon kepala daerah adalah masyarakatnya yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih. Agar memang publik tidak lagi salah dalam memilih pemimpin untuk lima tahun yang akan datang.
Dalam hal ini, KPU sebagai pelaksana pilkada, dapat menyampaikan setransparan mungkin kepada publik tentang riwayat calon, mulai dari pendidikan, kesehatan, apakah pernah terpidana atau tidak dan lain – lain. Begitupun juga Bawaslu sebagai pengawas pemilu, sampaikan seluruh hasil pengawasan melekat terhadap KPU. Kalaulah terdapat dugaan pelanggaran dalam proses administrasi hingga penetapan pasangan calon, informasikan secara utuh, jangan ada hal yang ditutupi.
Aspek keterbukaan informasi badan publik mencakup tiga hal. Pertama, Freedom of Information yang berarti semua informasi yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu ataupun partai politik menjadi bebas diketahui masyarakat. Kedua, Right to Know, masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk bertanya mengenai informasi yang diperlukan. Ketiga, Obligation to teel, penyelenggara pemilu ataupun partai politik memiliki kewajiban menyampaikan informasi baik ditanya ataupun tidak oleh masyarakat (Prasetiyono, 2019).
Asas Penyelenggara
Amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyampaikan bahwa keterbukaan menjadi salah satu asas penyelenggara pemilu. Adapun area keterbukaan informasi dalam pilkada yakni menyangkut regulasi, anggaran, kelembagaan, pelaksanaan tahapan dan hasil pemilihan. Hal ini juga diperkuat dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Infromasi Publik Jo Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Infromasi Pemilu.
Penyelenggara pemilu dan kandidat pasangan calon, harus mempublikasikan anggaran secara terperinci. Semisal pada peserta pilkada, laporan dana kampanye yang disampaikan kepada KPU jangan lagi hanya sekedar kepatuhan belaka, melainkan harus benar adanya. Antara penerimaan dan pengeluaran harus sesuai kenyataan. KPU juga Bawaslu wajib menginformasikan kepada public terkait dengan hal hal yang berhubungan dengan tahapan dan anggaran. Publikasi bisa dilakukan melalui media social yang dimiliki oleh penyelenggara sehingga dapat diakses mudah oleh masyarakat.
Jangan melulu menyalahkan masyarakat menerima politik uang dari para kandidat. Karena bisa jadi memang masyarakat tidak paham terhadap regulasi kepemiluan dimana yang memberi dan menerima politik uang dalam pilkada akan sama – sama terkena hukuman pidana. Terlebih masyarakat yang tidak mendapatkan jangkauan akses internet di pedalaman. Maka, bentuk sosialisasi seperti ini harus lebih digencarkan lagi.
Hal ini juga dapat meminimalisir isu – isu hoax yang terjadi dalam setiap tahapan karena masyarakat tidak lagi minim terhadap informasi pilkada. Fungsi keterbukaan public dalam pilkada dapat terwujud apabila telah terpenuhinya penyebaran informasi, sosialisasi dan pendidikan politik.
Atas keterbukaan informasi public ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan setiap tahapan. Harus kita akui bahwa atas kasus tertangkapnya salah satu komisoner KPU RI atas penerimaan suap PAW DPR membuat kepercayaan public terhadap penyelenggara pemilu runtuh. Oleh karenanya, pilkada ini menjadi momentum yang sangat tepat untuk membuktikan kinerja yang baik kepada publik.
Selain itu, harapannya juga dapat meningkatkan informasi public agar bisa menghasilkan pemimpin yang sesuai dengn kehendak rakyat. Tanpa ada intervensi ataupun iming – iming dari pihak manapun. Melegitimasi hasil pemilihan dimata public dan peserta pilkada, yang nantinya memiliki pengaruh pada terminimalisirnya sengkta pemilihan. Semoga Pilkada 2020 yang akan digelar di 8 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dapat berjalan dengan aman dan tertib. Wallahu’alam