SEKOMSosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik
Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik
- Bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik memiliki tugas meningkatkan partisipasi publik dalam keterbukaan informasi publik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan di bidang sosialisasi, edukasi, dan komunikasi publik;
b. pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai keterbukaan informasi publik;
c. pelaksanaan edukasi, literasi, dan diseminasi keterbukaan informasi publik; dan
d. penyusunan strategi komunikasi publik keterbukaan informasi publik.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2024, Pasal 23