Peranan besar Pemerintah dalam era keterbukaan informasi publik saat ini menjadi fondasi penting lahirnya transparansi, partisipasi, dan kepastian informasi di masyarakat. Keterbukaan informasi memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini dapat mendorong terciptanya good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, harus mengakomodir pemenuhan hak dasar bagi masyarakat khususnya dalam memperoleh informasi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Komisi Informasi dijelaskan dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Secara garis besar, target capaian program Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada periode tahun 2022 dapat dilihat dalam publikasi berikut ini: Laporan Tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.