Bandung, 28 Mei 2025 – Dalam sebuah babak baru yang mengejutkan dan mengundang sorotan publik, Media Online Jayantara News kembali menunjukkan sikap tidak konsisten dalam menjalani proses hukum. Hari ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mencoret 13 register sengketa yang diajukan media tersebut, setelah Pemohon tiba-tiba mengirimkan surat elektronik berisi pencabutan pada pagi hari, hanya beberapa jam sebelum persidangan dimulai.
Sidang yang sedianya akan membahas Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) atas 13 register sengketa yang diajukan Jayantara News, terpaksa dibatalkan. Media ini kembali tidak menghadiri persidangan, mengulangi pola mangkir yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Ketua Majelis Komisioner, Dadan Saputra, yang memimpin sidang bersama anggota majelis Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, menyayangkan ketidakhadiran pemohon yang telah berulang kali terjadi. Panitera U Maman Suparman, yang mendampingi jalannya sidang, memastikan bahwa seluruh proses telah disiapkan sesuai mekanisme dan jadwal.
“Ini bukan ketidakhadiran biasa. Ini adalah cermin dari itikad tidak baik. Jika memang serius ingin menyelesaikan sengketa informasi, tentu hadir dalam forum resmi adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan para pihak yang terlibat,” tegas Dadan.
Yang lebih ironis, informasi yang dimohonkan oleh Jayantara News menyangkut isu-isu penting dan strategis, seperti:
• Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS (Reguler, Kinerja, Afirmasi)
• Pelaksanaan DAK Fisik
• Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah
• Pengelolaan BOPD Tahun Anggaran 2020 – 2023
Namun, justru di tengah upaya transparansi pendidikan ini, Jayantara News memilih menarik diri, seolah menyia-nyiakan momentum keterbukaan informasi publik yang diperjuangkannya sendiri.
Sidang hari ini sejatinya dihadiri oleh para termohon, termasuk 12 kepala sekolah SMAN dan SMA Swasta dari Subang, Karawang, Bekasi, dan Ciamis, serta Tim Kuasa Hukum Dinas Pendidikan Jawa Barat. Hanya satu sekolah, yaitu SMKS Pasundan Kabupaten Subang, yang tidak hadir.
Dadan menyebut bahwa dari 13 register, hanya satu yang masih berpeluang lanjut yakni SMA Negeri 1 Cihaurbeuti. Sisanya dianggap prematur dan bahkan kadaluarsa, memperkuat alasan pencabutan yang akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Majelis.
Komisi Informasi Jabar pun menetapkan bahwa 13 register tersebut resmi dicabut.
Langkah Jayantara News ini bukan hanya mencederai semangat keterbukaan informasi, tapi juga membuat publik bertanya-tanya: benarkah niat media ini untuk mencari kebenaran, atau justru sekadar sensasi semata?
Komisi Informasi Jawa Barat mengingatkan seluruh pemohon sengketa informasi untuk menjunjung tinggi integritas, komitmen, dan konsistensi dalam menggunakan haknya sebagaimana dijamin Undang-Undang.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar retorika, melainkan perjuangan bersama untuk membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel. Kami menghormati pemohon yang sungguh-sungguh, tapi kami juga akan tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan ruang ini,” tegas Husni Fahani Mubarok, Ketua KI Prov Jabar. (YN)

