Kamis, 25 September 2025—Komisi Keterbukaan informasi bukan sekadar hak warga negara, tetapi juga ruang dialog yang menuntut kejujuran dan tanggung jawab. Setiap sengketa informasi adalah cermin relasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelola amanah publik.
Komisi Informasi Jawa Barat pada hari ini menggelar persidangan sengketa informasi publik dengan total 18 register yang disidangkan dalam berbagai agenda: lima register PA2, dua register SSP Adjudikasi, lima register Mediasi Lanjutan, dan enam register SPP Mediasi.
Lima register PA2 diajukan oleh Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) dengan Termohon Pemkot Bekasi Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (dua register), Dinas Pendidikan Wilayah III, serta DPRD Kabupaten Bogor.
Objek sengketa mencakup dokumen persyaratan penyedia, surat pesanan, belanja jasa iklan/reklame, hingga dokumen perencanaan dan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2024. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputra, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, serta Panitera Agus Supriyanto.
Lima register ini berlanjut ke Mediasi. Empat register berhasil mencapai kesepakatan, sementara sengketa dengan Termohon Pemkot Bekasi Sekretariat DPRD berujung gagal, sehingga akan masuk ke tahap adjudikasi berikutnya.
Selanjutnya, dua register dengan agenda SSP Adjudikasi digelar antara Pemohon Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H. terhadap Bawaslu Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Persidangan dipimpin oleh Nuni Nurbayani dengan anggota majelis Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman, serta Panitera Nandi Subandiana. Persidangan dua register tersebut berlangsung dengan dihadiri para pihak.
Majelis mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, terkait akses atas dokumen foto otentik dan C1 Plano hasil Pileg 2024. Ketua Majelis menjelaskan, para pihak memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan, atau jika tidak, maka putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan.
Persidangan berikutnya beragenda mediasi sebanyak lima register. Pertama, Mediator Dadan Saputra memediasi sengekta antara Pemohon Asep Muhidin dkk. terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jabar terkait dokumen RKAS dan ARKAS SMA/SMK se-Jabar 2019–2023, yang berujung gagal.
Mediasi berikutnya dipimpin Mediator Yadi Supriadi melibatkan Pemohon Achmad Qodir terhadap empat Pemdes di Kabupaten Indramayu: Kebulen dan Budak Lor Kecamatan Jatibarang, Tambi lor Kecamatan Sliyeg serta (PDAM) Perumdam Tirta Darma Ayu KAB Indramayu Unit Pelayanan Losarang. Tiga register masih berlanjut ke mediasi ketiga, sedangkan sengketa dengan PDAM gagal dan akan masuk ke adjudikasi.
Persidangan terakhir dengan agenda SPP MS dipimpin oleh Ketua Majelis Nuni Nurbayani, Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Subandiana. Pertama, pembacaan putusan mediasi sepakat antara Pemohon LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil terhadap Termohon RSU Umar Wirahadikusumah Sumedang. Kedua, pembacaan putusan mediasi sepakat antara Pemohon Mukhammad Zainuddin, Ruswan Efendi, S.H., M.H., dan Ilham Ridho Ibnu Maulana terhadap empat dinas di Pemkab Cianjur yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan dan RSUD Pagelaran. Pokok perkara yang disengketakan terkait: Laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan DPA APBD T.A. 2022-2023. Persidangan lima register tersebut tidak dihadiri Pemohon dan Termohon. Ketua Majelis terhadap lima register ini memutuskan memerintahkan Pemohon dan Termohon menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tertuang pada kesepakatan a quo.
Refleksi Edukasi
Komisioner bidang HKTK,Yadi Supriadi mengungkapkan: “Sidang hari ini memperlihatkan dinamika nyata penyelesaian sengketa informasi publik: sebagian tuntas lewat mediasi, sebagian lainnya menempuh jalur adjudikasi. Mediasi menempatkan para pihak dalam ruang dialog yang lebih fleksibel, mengurangi ketegangan, dan membangun kepercayaan. Kesepakatan mediasi lebih dari sekadar menyudahi perkara, ia menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keterbukaan adalah kepentingan bersama”.
Di sisi lain, Komisioner bidang SEKOM, Nuni Nurbayani, mengatakan jika putusan adjudikasi mengingatkan publik bahwa keterbukaan informasi memiliki mekanisme hukum yang jelas. Para pihak harus memahami hak dan kewajibannya: hak mengajukan keberatan, hak mengeksekusi putusan, sekaligus kewajiban mematuhi jika putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kesadaran hukum dan etika keterbukaan informasi publik bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memperkuat sendi demokrasi dan pelayanan publik yang berkeadilan.
“Persidangan Komisi Informasi bukan sekadar formalitas, melainkan jalan menuju keadilan informasi. Mediasi yang tercapai maupun putusan yang diketok palu hanyalah pintu masuk; yang terpenting adalah bagaimana para pihak menginternalisasi semangat keterbukaan demi masyarakat yang lebih percaya pada pemerintahannya, ujar Erwin Kustiman Komisioner bidang PSI. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)


