Dari Upacara Sumpah Pemuda ke Ruang Sidang Keterbukaan Informasi Publik

Selasa pagi (28/10/2025), suasana di lingkungan Komisi Informasi Jawa Barat terasa istimewa. Pagi hari diisi dengan semangat nasionalisme dalam Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Tingkat Jawa Barat di lapangan Gasibu, di mana Wakil Gubernur bertindak sebagai pembina upacara, sementara Komisi Informasi diwakili oleh Komisioner Yadi Supriadi dengan balutan Pakaian Sipil Lengkap dan Peci Nasional.

Semangat kebangsaan itu tidak berhenti di lapangan upacara. Setelahnya, ruang sidang Komisi Informasi berganti menjadi arena refleksi tentang makna kemerdekaan informasi : bagaimana hak warga untuk tahu bertemu dengan tanggung jawab lembaga publik untuk menjelaskan.

Pukul 10.00 WIB, Komisi Informasi Jabar menerima tamu istimewa: mahasiswa Universitas Al Ghifari Bandung, dari Program Studi Administrasi Negara Semester VII, yang datang untuk kuliah lapangan dalam rangka pemenuhan mata kuliah Kolaborasi Kebijakan Publik.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Dr. Dina, S.IP., M.Si, Dekan FISIP sekaligus dosen pengampu mata kuliah tersebut, didampingi Kaprodi Administrasi Negara FISIP serta 21 mahasiswa peserta.

Dalam sambutannya, Dr. Dina menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan belajar langsung di Komisi Informasi: “Kami ingin melihat bagaimana teori kolaborasi yang selama ini dipelajari di kelas benar-benar hidup dalam praktik nyata. Komisi Informasi adalah contoh konkret lembaga yang mempraktikkan kolaborasi antarpihak antara masyarakat yang menuntut hak informasi dan badan publik yang wajib melayaninya. Di sini mahasiswa belajar bahwa kolaborasi bukan sekadar konsep, tapi nilai yang menghidupkan tata kelola pemerintahan yang transparan.”

Mahasiswa tampak antusias mengikuti sesi observasi persidangan dan dialog reflektif tentang mekanisme mediasi dan ajudikasi sengketa informasi. Mereka menyaksikan bagaimana nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik diwujudkan dalam forum resmi yang terbuka dan berimbang.

Pada hari yang sama, mulai Pukul 10.00 WIB, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik di ruang persidangan utama. Delapan perkara terdaftar dalam agenda hari itu, mayoritas berasal dari wilayah Bogor Raya.
Beberapa perkara menarik perhatian, di antaranya:

  • Kasus pertama, antara Ir. Dharma Setiawan dan Pupung Purnama, M.Sc. selaku Pemohon, terhadap Pemerintah Kota Bogor (DPMPTSP) terkait permohonan dokumen pendukung penerbitan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Panitera Pengganti, Agus Supriyanto mengatakan, persidangan ini dihadiri Pemohon, namun tidak dihadiri Termohon. Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi anggota Majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan awal kedua (PA2).
  • Perkara kedua, dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera Pengganti U Maman Suparman menyelesaikan sengketa antara Muamar Hidayatullah dan SMAN 1 Cibungbulang Kabupaten Bogor. Persidangan register ini menunjukkan sisi positif keterbukaan: kedua pihak hadir dan menjalani mediasi, meski hasilnya belum mencapai mufakat dan akan berlanjut ke Sidang Ajudikasi Pemeriksaan (SAP).
  • Rangkaian perkara ketiga hingga keenam dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi anggota Majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti Agus Supriyanto. Menyelesaikan perkara yang diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad terhadap empat Pemerintah Desa di Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor (Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok). Semuanya terkait permintaan laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2021–2023. Meski Pemohon hadir, Termohon tidak hadir, empat register ini berlanjut ke tahap mediasi dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok, dengan hasil akhir mediasi gagal dan empat perkara tersebut naik ke tahap ajudikasi.
  • Dua perkara terakhir beragenda SAP dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera pengganti U Maman Suparman. SAP tersebut melibatkan Pemohon Aloysius Heribertus Salip dkk. Terhadap dua badan publik di Kabupaten Bogor: Pemerintah Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Tanjungsari. Kedua belah pihak hadir; Majelis menyepakati dua register tersebut berlanjut ke Sidang Pembacaan Putusan Adjudikasi (SPP Adj) sebagai tindak lanjut sidang ajudikasi pembuktian yang telah dilakukan.

Refleksi Edukasi
Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, mengatakan: “Ketidakhadiran beberapa Termohon menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan sidang hari itu. Padahal, kehadiran di persidangan merupakan bagian integral dari tanggung jawab badan publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)”.

Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, menegaskan: “Sidang di Komisi Informasi bukan hanya soal administrasi hukum; ia adalah ruang etis dan moral bagi pemerintah dan masyarakat untuk saling belajar menghormati hak”.

Komisioner KI Jabar Bidang PSI, Erwin Kustiman, mengungkapkan: “Kehadiran Termohon (badan publik) dalam sidang menjadi indikator keseriusan dan akuntabilitas institusi publik.Sebaliknya, ketidakhadiran justru membawa dampak negatif:

  1. Bagi Pemohon, menunda kepastian hak atas informasi dan memperpanjang proses penyelesaian.
  2. Bagi Badan Publik, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan pelayanan.
  3. Bagi publik secara luas, memperlemah kultur pemerintahan terbuka yang menjadi dasar good governance.


Mengutip pesan Dr. Dina kepada para mahasiswa yang PKL, Nuni Nurbayani Komsioner KI Jabar Bidang SEKOM, mengatakan: “Transparansi bukan sekadar aturan, tapi cermin kejujuran lembaga publik dalam melayani masyarakat. Datang ke persidangan berarti hadir dalam upaya membangun kepercayaan.”

Yadi Supriadi selaku Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, mengatakan: “Dari upacara yang menggaungkan semangat Sumpah Pemuda, hingga sidang yang memperjuangkan hak publik, hari itu di Komisi Informasi Jawa Barat menjadi simbol kontinuitas nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kolaborasi”. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi amanah moral untuk memastikan rakyat tahu apa yang dikerjakan pemerintahnya,” tegas Yadi.

Dan di setiap kursi sidang yang terisi, keadilan sedang diupayakan; di setiap kursi yang kosong, kepercayaan sedang menunggu untuk dipulihkan. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)