Rabu, 26 November 2025 — Mengakhiri persidangan di bulan November, KI Jabar menyelesaikan sengketa informasi sebanyak duapuluh delapan register yang diajukan oleh lima Pemohon: KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Cianjur dan Kab/Kota Bogor, Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Soni Sopian Hadis dan Sarbat Samsudin.
Ketua Majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta Panitera Pengganti Nandi Sobandiana, memimpin persidangan beragenda SAP sebanyak delapan register. Persidangan SAP (Sidang Adjudikasi Pembuktian) tersebut sebagai upaya hukum menyelesaikan sengketa informasi antara Pemohon KANNI Bogor dan Cianjur terhadap Termohon delapan sekolah negeri di Cianjur dan Kabupaten Bogor. Termohon dari Kabupaten Cianjur: SMKN 1 Cilaku, SMKN 1 Cugenang, SMAN 2. Termohon dari Kota Bogor: SMAN 3, SMPN 6, SMPN 13, SMPN 15 dan SMPN 19. Objek sengketa terhadap delapan publik tersebut seragam yaitu terkait laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana BOS T.A. 2022 dan 2023. Persidangan delapan register tersebut dihadiri Pemohon dan Termohon. Ketua Majelis memutuskan delapan register berlanjut ke SPP Adjudikasi, dengan jadual ditentukan kemudian oleh Panitera.
Persidangan berikutnya beragenda SPP Adj (Sidang Pembacaan Putusan Adjudikasi) sebanyak enam belas register, dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera pengganti Agus Supriyanto. Pembacaan putusan adjudikasi terbagai dalam beberapa termin. Pertama, antara Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap empat badan publik di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor. Tiga pemdes: Sukabungah dan Sukamukti Kecamatan Bojong Mangu serta Pemdes Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia. Terkait objek sengketa Peraturan Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Adapun Termohon dari Kabupaten Bogor yaitu Pemkab Bogor unit kerja Dinas Kesehatan, terkiat objek dokumen rincian teknis/rintek Tempat Pembuangan Sampah Sementara/TPS Limbah B3, Dokumen ijin pengelolaan limbah cair/IPLC dan dokumen lingkungan pada 13 UPTD Puskesmas.
Kedua, empat register yang diajukan oleh Pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) terhadap tiga Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) UPTD Puskesmas Cibarusah, UPTD Puskesmas Setu 1 dan UPTD Puskesmas Wanasari serta unit kerja Kecamatan Cikarang Selatan. Objek sengketa informasi dari tiga register yaitu mengenai c Salinan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta riwayat HPS, Rancangan Kontrak, Daftar Kuantitas dan Harga Jadwal Pelaksanaan dan data lokasi Pekerjaan, Nama Pejabat Pengadaan alat/bahan untuk kegiatan. Persidangan empat register tersebut dipimpin oleh Dadan Saputra didampingi Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta Panitera pengganti Agus Supriyanto.
Persidangan empat register tersebut tidak dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Ketua Majelis terhadap tiga register ini menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon sebagian. Adapun terhadap register dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Kecamatan Cikarang Selatan, Ketua Majelis mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
Persidangan SPP Adj termin ketiga, antara Pemohon Sarbat Samsudin terhadap tiga pemdes di Kabupaten Bekasi: Nagasari Kecamatan Serang Baru, Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia, Sukaindah Kecamatan Sukakarya. Terkait objek sengketa informasi salinan dokumen baik secara softcopy atau hardcopy terkait dengan: Peraturan Desa, Buku inventaris Aset/barang, Kepemilikan tanah, dan Barang milik desa yang diperoleh dari APBDes Tahun anggaran 2023 dan 2024 beserta lampirannnya. Terhadap tiga register ini, Ketua Majelis menyatakan mengabukan seluruh permohonan informasi Pemohon karena informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang terbuka.
Keempat, antara Pemohon POKMASKIPP terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terkait objek sengketa Dokumen Persyaratan Penyedia, Surat Pesanan, Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dengan Kode RUP terlampir Tahun Anggaran 2024. Objek sengketa berupa dokumen jumlah keseluruhan peserta didik pada satuan pendidikan, Jumlah peserta didik yang diterima lewat jalur PPDB, dan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS beberapa sekolah negeri: SMKN 1 Tambun Utara dan SMKN 1 Tarumajaya Kabupaten Bekasi, SMAN 5 dan SMAN 8 Kota Bekasi.
SPP Adj terakhir yang dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra yaitu antara Pemohon PORMASKIPP dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi unit kerja Kecamatan Cikarang Selatan, terkait objek sengketa Salinan Softcopy/Hardcopy Dokumen Pelaksanaan DPA, KAK, Surat Pesanan, dan beberapa penggunaan Anggaran Belanja pada Tahun 2024. Ketua Majelis terhadap register ini mengabulkan sebagian permohonan Pemohon karena beberapa informasi yang terbuka berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan. Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen sebagaimana tercantum dalam putusan setelah menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan dan memberikan dokumen a quo sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menetapkan biaya penggandaan informasi dibebankan kepada Pemohon.
Persidangan terakhir dengan agenda SPP MS (Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat) sebanyak empat register, dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera pengganti Agus Supriyanto. Pembacaan putusan mediasi sepakat antara POKMASKIPP dengan Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat unit kerja Dinas Pendidikan, unit kerja Dinas Pendidikan Cabang Pendidikan Wilayah III Jabar, dan Pemkab Bogor unit kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Persidangan empat register tersebut dihadiri Termohon dan tidak dihadiri Pemohon. Ketua Majelis memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tertuang pada kesepakatan a quo.
Refleksi Edukasi
Husni Farhani Mubarok, Ketua KI Jabar, menegaskan bahwa setiap pihak baik Pemohon Informasi maupun Termohon Informasi (Badan Publik), wajib menghormati serta melaksanakan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi. Kepatuhan ini merupakan bagian dari prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan bersama, maka kesepakatan tersebut bersifat final,” tegas Husni.
Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, mengungkapkan: “Putusan Ajudikasi Nonlitigasi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Namun UU memberikan ruang bagi pihak yang tidak sependapat untuk menempuh banding ke PTUN dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima. Apabila tidak diajukan banding dalam batas waktu tersebut, maka putusan Komisi Informasi menjadi final dan wajib dilaksanakan.
Senada dengan dua Komisioner tersebut, Yadi Supriadi selaku Komisioner Bidang HKTK, mengatakan: “Kewajiban melaksanakan putusan bukan hanya urusan hukum, tetapi juga wujud komitmen pada transparansi dan keterbukaan, pelayanan publik yang berkualitas, penghormatan terhadap hak warga negara untuk tahu, dan penguatan kepercayaan publik kepada lembaga pemerintahan”.
“Kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi merupakan bentuk nyata bahwa badan publik dan Pemohon menghormati proses hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, serta prinsip keadilan dalam UU KIP,” tegas Yadi.
Nuni Nurbayani, Komisioner Bidang SEKOM juga mengungkapkan: “Melaksanakan putusan Komisi Informasi—baik hasil mediasi sepakat maupun putusan ajudikasi nonlitigasi—merupakan amanat langsung dari UU KIP. Para pihak harus menjalankan putusan dengan penuh tanggung jawab, atau jika tidak setuju, menempuh jalur hukum banding melalui PTUN sesuai prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan”.
Menutup perbincangan, Erwin Kustiman, Komisioner bidang PSI, menegaskan: “Kepatuhan terhadap ketentuan regulasi yang menungi sengketa informasi publik adalah fondasi terciptanya tatakelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai hak asasi warga negara”. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)