Bandung, 11 Juni 2025 – Komisi Informasi (KI) Jawa Barat kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik yang melibatkan enam badan publik dari wilayah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Sidang berlangsung di ruang sidang lantai 2 Gedung KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman bersama anggota majelis Nuni Nurbayani dan Dadan Saputra.
Sebanyak enam register perkara dari dua kabupaten diproses dalam dua agenda pemeriksaan: Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) dan Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1). Enam perkara tersebut diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon terhadap enam satuan pendidikan swasta tingkat madrasah.
Tiga perkara dalam agenda PA2 berasal dari Kabupaten Cianjur: MTsS SA Al-Barokah, MAS Assalafiyah Assirojiyah, dan MA Swasta Nurul Bayan. Ketiga sekolah tersebut dimohonkan agar membuka dokumen pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setelah melalui proses pemeriksaan awal, Majelis Komisioner memutuskan agar ketiganya dilanjutkan ke tahap mediasi pada hari yang sama. Mediasi yang dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok berakhir gagal karena Pemohon memilih menarik diri dari proses mediasi. Dengan demikian, tiga register ini akan berlanjut ke tahap Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP) pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Sementara itu, tiga perkara lain dalam agenda PA1 berasal dari Kabupaten Bogor: MTsS Darul Ulum, MTsS Al-Ittihad, dan MTs Mifaida Darul Ihsan. Informasi yang dimohonkan bervariasi, mulai dari dokumen serah terima fasilitas publik (PSU), dokumen pelaksanaan anggaran dari 13 instansi di Kabupaten Tasikmalaya, hingga laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun anggaran 2020–2023. Majelis Komisioner menyatakan ketiga register tersebut akan dilanjutkan ke tahapan Pemeriksaan Awal Kedua (PA2).
Sayangnya, dalam seluruh sidang hari ini, tidak satu pun dari pihak Termohon hadir di ruang sidang, meskipun undangan telah dikirim secara layak. “Hanya pihak Pemohon yang hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran Termohon tentu menghambat upaya untuk menyelesaikan sengketa informasi secara terbuka dan adil,” ungkap Agus Suprianto, Panitera KI Jabar yang bertugas pada persidangan hari ini.
Erwin Kustiman selaku Ketua Majelis menegaskan pentingnya kehadiran para pihak dalam setiap proses persidangan Komisi Informasi. “Sidang bukan hanya formalitas, tapi ruang konstitusional untuk memperjuangkan hak publik atas informasi. Ketidakhadiran badan publik justru mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya di sektor pendidikan,” tegas Erwin Kustiman.
Pentingnya Keterbukaan Informasi di Dunia Pendidikan
Kasus-kasus yang disidangkan hari ini menjadi sorotan penting, mengingat sektor pendidikan adalah salah satu yang paling banyak menerima alokasi dana publik, seperti BOS. Keterbukaan informasi pengelolaan dana ini menjadi penentu transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi mutu serta tata kelola lembaga pendidikan.
“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tapi juga badan publik yang dibiayai negara. Sudah seharusnya terbuka dalam hal penggunaan dana, termasuk BOS. Masyarakat berhak tahu,” ujar Erwin Kustiman, Ketua Majelis.
Nuni Nurbayani sebagai anggota Majlis mengatakan, “Komisi Informasi Jawa Barat terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan badan publik, khususnya satuan pendidikan, terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu langkah krusial adalah dengan menghadiri setiap proses penyelesaian sengketa informasi yang telah masuk ke tahapan persidangan.”
Persidangan KI Jabar tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi badan publik agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka. Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang abai terhadap pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik.(YN)

