Bandung, Rabu 1 Oktober 2025 – Persidangan bukan sekadar formalitas, melainkan ruang beradab untuk mencari kebenaran, menguji argumen, dan menimbang bukti. Kehadiran para pihak baik Pemohon maupun Termohon menjadi syarat utama agar pencarian keadilan tidak berhenti di meja kosong. Tanpa itu, persidangan kehilangan ruh, dan sengketa kehilangan jawabannya.
Sebanyak delapan register perkara disidangkan di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat. Agenda persidangan terbagi ke dalam satu register PA1 dan tujuh register PA2, masing-masing dipimpin oleh Majelis Komisioner dengan Panitera yang mendampingi jalannya sidang.
Sidang pertama beragenda PA1 dengan Pemohon Anwar Rustandi terhadap Termohon Pemerintah Desa Nanggala Mekar Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur. Objek sengketa adalah permintaan informasi terkait Galian C di Blok Pasir Muncang, termasuk lokasi usaha dan MoU yang menyertainya.
Persidangan yang dihadiri lengkap oleh Pemohon dan Termohon dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi, dengan anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, serta Panitera U Maman Suparman.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Pemohon mengajukan sengketa sebelum jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menimbang hal itu, Majelis menjatuhkan putusan sela prematur, sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Memasuki sidang berikutnya, empat agenda PA2 diajukan oleh Pemohon Cecep Hendra dan Haidy Arsyad terhadap empat Pemerintah Desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor: Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok. Sengketa yang diajukan menyangkut laporan dan realisasi penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2021–2023.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputra, didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, serta Panitera Agus Supriyanto. Sayangnya, persidangan empat register tersebut tidak dihadiri baik oleh Pemohon maupun Termohon. Majelis kemudian memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahapan PA3.
Adapun persidangan terakhir terdiri dari tiga register PA2, dipimpin oleh Ketua Majelis Nuni Nurbayani, bersama anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi, serta Panitera Agus Supriyanto. Pemohon Haidy Arsyad mengajukan sengketa terhadap tiga SMPN di Kabupaten Bogor: SMPN 1 Pamijahan, SMPN 1 Tenjolaya, dan SMPN 3 Cibungulang, terkait laporan realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023.
Dalam prosesnya, Pemohon secara tertulis mencabut register terhadap SMPN 1 Pamijahan, yang kemudian ditetapkan pencabutannya oleh Majelis. Sementara terhadap dua register lainnya, Majelis menjatuhkan putusan sela gugur karena Pemohon dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan. Dengan demikian, tiga register sengketa tersebut dinyatakan ditutup.
Refleksi
Husni Farhani Mubarok, Ketua KI Jabar, mengatakan: “Sidang sengketa informasi di KI Jabar hari ini kembali menegaskan bahwa kehadiran Pemohon dan Termohon adalah kunci utama keberlangsungan persidangan. Tanpa hadirnya Pemohon, Majelis bisa menjatuhkan putusan sela gugur, yang berarti hak untuk memperoleh informasi publik berpotensi hilang sebelum substansi diperiksa”.
“Di sisi lain, ketidakhadiran Termohon juga menutup peluang klarifikasi dan memperlebar jarak antara pelayanan publik dengan hak masyarakat. Dengan demikian, partisipasi aktif kedua belah pihak dalam setiap tahap persidangan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga marwah persidangan dan integritas proses keterbukaan informasi publik, “ tegas Husni.
Komisioner Bidang PSI, Erwin Kustiman, menegaskan jika sengketa informasi adalah jalan panjang menuju keterbukaan. Namun, jalan itu hanya akan sampai pada tujuannya jika dilalui bersama. Pemohon dan Termohon bukan sekadar dua pihak berlawanan, melainkan dua subjek yang berperan memastikan transparansi berjalan. Maka, hadir di persidangan bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah komitmen untuk merawat demokrasi dan menegakkan hak masyarakat atas informasi. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)