Hak untuk Tahu Tak Boleh Tergesa: Belajar dari Putusan Sela Prematur di Sidang KI Jabar

Selasa, 7 Oktober 2025— Di ruang sidang utama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Selasa pagi (7/10/2025), denyut transparansi publik kembali berdetak. Sejak pukul 10.00 WIB, enam perkara sengketa informasi publik beragenda PA1 disidangkan, menghadirkan dinamika antara hak warga untuk tahu dan kewajiban badan publik untuk membuka diri.

Persidangan ini mempertemukan warga dan perwakilan pemerintah daerah dalam forum hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — undang-undang yang menjadi ruh keterbukaan di era digital dan demokrasi partisipatif. Enam perkara yang disidangkan hari ini berasal dari dua daerah: Kota Depok dan Kabupaten Karawang.

Dari Depok, Vembers J. Sianturi menjadi pemohon dalam tiga perkara sekaligus. Ia meminta salinan dokumen izin pemanfaatan ruang (IPR) dan lima dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas lahan PSU di Komplek Pelni, Baktijaya, Sukmajaya. Permohonan lain menyasar dokumen hibah daerah dan naskah perjanjian hibah (NPHD) terkait pembangunan Taman RW 017 Kelurahan Baktijaya, yang masing-masing melibatkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Badan Keuangan Daerah, dan Kecamatan Sukmajaya Kota Depok sebagai termohon. Majelis Komisioner yang diketuai oleh Dadan Saputra bersama anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti Agus Supriyanto, memimpin jalannya sidang ajudikasi nonlitigasi tersebut.

Terhadap register dengan termohon DPMPTSP, Majelis menjatuhkan putusan sela prematur karena Vembers J. Sianturi selaku Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Jabar sebelum waktu yang semestinya. Register dengan Termohon Kecamatan Sukmajaya ditunda ke PA2 dengan jadual ditentukan kemudian oleh Panitera.

Adapun register dengan Termohon Badan Keuangan Daerah diputuskan Majelis untuk lanjut ke mediasi. Dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok, proses mediasi berujung adanya kesepakatan diantara para pihak.Selanjutnya register ini berlanjut ke tahap SPP MS dengan jadual ditentukan kemudian oleh Panitera.

Dari Karawang, dua pemohon lain mengajukan perkara dengan isu berbeda namun sama-sama penting bagi akuntabilitas publik. H. Yulianto Bakhtiar, S.H. meminta data otentik dari KUA Kecamatan Telagasari tentang jumlah buku nikah, duplikat buku nikah, dan peserta bimbingan perkawinan (Bimwin) selama periode 2020–2024 — data yang mencerminkan wajah administrasi pernikahan di tingkat lokal. Saat persidangan berlangsung, terdapat perbedaan antara berkas yang di lampirkan ke KI dengan berkas yang di perlihatkan dalam persidangann oleh Termohon.

Sementara itu, Pemohon Andi Mulyana mengajukan dua perkara sekaligus terhadap dua unit kerja berbeda di Pemerintah Kabupaten Karawang: Pertama, terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengenai data sewa lahan pertanian teknis dan nonteknis milik Pemkab yang digarap masyarakat sejak 2021 hingga 2024; dan Kedua, terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tentang dokumen sanksi administratif dan laporan lingkungan dua rumah sakit besar di Karawang — RS Hermina dan RS Bayukarta — terkait dugaan pembuangan limbah medis.

Persidangan tiga register tersebut dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti U Maman Suparman.

Terhadap register dengan Termohon KUA Kecamatan Telagasari, Majelis memutuskan menolak permohonan sengketa oleh Pemohon karena kewenangan absolutnya tidak terpenuhi.

Register dengan Termohon BPKAD diputuskan Ketua Majelis dengan putusan sela prematur karena Andi Mulyana selaku Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Jabar sebelum waktu yang semestinya. Sementara register dengan termohon DLH berlanjut ke tahap mediasi dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok. Proses mediasi berujung gagal karena tidak ada kesepakatan diantara para pihak. Register ini akan berlanjut ke tahap SAP dengan jadual ditentukan kemudian.
Refleksi Edukasi

Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, mengungkapkan: “Proses penyelesaian sengketa informasi publik ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk memastikan hak masyarakat atas informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel tetap terjamin”.

“Hasil sidang hari ini akan menjadi dasar bagi tahapan berikutnya, baik berupa lanjutan mediasi maupun pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan keputusan majelis. Komisi Informasi Jabar mengimbau badan publik di daerah untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memperkuat komitmen terhadap asas keterbukaan,” tegas Husni FM.

Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, mengatakan: “Dalam penyelesaian sengketa informasi publik, waktu bukan sekadar hitungan hari. Ia adalah batas sahnya sebuah perjuangan hukum agar hak atas informasi dapat ditegakkan secara adil dan berimbang. Banyak Pemohon yang datang dengan semangat tinggi memperjuangkan hak publik atas keterbukaan, namun harus menerima kenyataan pahit ketika permohonannya dinyatakan prematur melalui putusan sela”.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan putusan sela prematur?
“Dalam konteks hukum acara Komisi Informasi, prematur berarti sengketa diajukan sebelum waktunya, yakni ketika tahapan permintaan informasi kepada Badan Publik belum selesai dijalani sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Erwin Kustiman,Komisioner KI Jabar bidang PSI.
Padahal, tahapan itu sangat jelas:

  1. Pemohon terlebih dahulu meminta informasi kepada Badan Publik.
  2. Jika tidak puas dengan jawaban atau tidak mendapat jawaban sama sekali dalam jangka waktu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja perpanjangan, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 Hari Kerja setelah habis 17 Hari Kerja Termohon menjawab permohonan informasi dari Pemohon.
  3. Barulah setelah jawaban keberatan diterima atau jangka waktunya terlampaui, Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam kurun waktu 14 hari kerja.

“Apabila tahapan ini dilompati, Komisi Informasi tidak memiliki dasar hukum untuk memeriksa perkara lebih lanjut. Akibatnya, sidang terhenti di tengah jalan karena putusan sela prematur harus dijatuhkan—dan perjuangan Pemohon pun berhenti sebelum substansi diperiksa,” tegas Erwin Kustiman.

“Di sinilah pentingnya pemahaman waktu dan prosedur. Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga tentang ketepatan langkah hukum. Proses yang terburu-buru atau tidak mengikuti alur bisa membuat hak informasi tidak pernah sampai ke ranah keadilan substantif,” ungkap Nuni Nurbayani, Komisioner KI Jabar bidang SEKOM.

Selain waktu, hal lain yang kerap diabaikan adalah substansi permohonan informasi itu sendiri. Banyak permohonan yang ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur kewenangan absolut Komisi Informasi.

Yadi Supriadi, Komisioner KI Jabar bidang HKTK, mengatakan: “Kewenangan absolut hanya berlaku terhadap sengketa antara Pemohon dan Badan Publik, bukan antar-individu atau lembaga yang tidak termasuk kategori badan publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP”.
Artinya, sebelum mengajukan sengketa, Pemohon perlu memastikan:
• Apakah pihak yang dimintai informasi termasuk Badan Publik menurut undang-undang (instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan yang dibiayai negara, atau lembaga publik lain)?
• Apakah objek informasi yang diminta memang tergolong informasi publik dan bukan data pribadi, rahasia negara, atau dokumen yang dilindungi undang-undang lain?
• Apakah permintaan informasi tersebut sudah diajukan secara tertulis dan dapat dibuktikan?

“Dengan memahami dua hal penting—waktu pengajuan dan substansi permohonan informasi—Pemohon tidak hanya memperjuangkan haknya dengan benar, tetapi juga membantu Komisi Informasi bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai mandat hukum,” tegas Yadi.

Keterbukaan informasi bukan semata-mata soal meminta dan memberi, melainkan tentang membangun ekosistem transparansi yang berkeadilan. Setiap langkah yang tertib secara hukum adalah bagian dari pendidikan publik untuk menegakkan hak warga negara atas informasi—hak yang menjadi fondasi dari demokrasi yang sehat dan berintegritas. ***✍️ (Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)