Bandung, 24 November 2025 — Di tengah dinamika era digital dan derasnya arus informasi, kebutuhan akan transparansi menjadi semakin mendesak. Pemerintahan yang terbuka bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi sebuah landasan moral bagi terwujudnya demokrasi yang sehat. Melalui semangat inilah Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) bersama Universitas Pasundan (Unpas) menggelar KI Jabar Goes To Kampus bertema “Saatnya Mahasiswa Tahu Keterbukaan Informasi Publik”, sebuah ruang belajar bagi mahasiswa untuk memahami hak, kewajiban, serta tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Acara berlangsung pada Senin, 24 November 2025 pukul 09.00–12.00 WIB di Aula Suradiredja, Jalan Lengkong Besar No. 68, Kota Bandung. Dipandu Ersyad Muttaqien menghadirkan narasumber Husni Farhani Mubarok Ketua KI Jabar, Nuni Nurbayani Komsioner bidang HKTK dan Vera Hermawan Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Unpas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KI Jabar dalam memperluas literasi publik, sekaligus mendorong kampus sebagai ruang pembentukan kesadaran kritis generasi muda terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, disusul sambutan dari Dr. Kunkunrat M.Si, Dekan FISIP Unpas. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Yadi Supriadi, Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, yang menegaskan pentingnya peran institusi pendidikan dalam memperkuat budaya keterbukaan.
Kegiatan kemudian berlanjut ke sesi seminar dan talkshow interaktif yang menghadirkan tiga narasumber KI Jabar dan akademisi Unpas.
Dalam paparannya, Husni menekankan bahwa KI Jabar menangani berbagai sengketa informasi publik, termasuk permohonan terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Ia menegaskan pentingnya disiplin prosedur dan ketepatan waktu dalam proses hukum penyelesaian sengketa.
Husni juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat terhadap hak akses informasi, yang kadang dimanfaatkan sebagian pihak untuk tujuan yang tidak tepat. Karena itu, KI Jabar berkomitmen meningkatkan edukasi publik melalui media sosial, kanal digital, hingga pemberitaan sidang-sidang KI.
“Kami mendorong badan publik untuk bertransformasi digital agar layanan informasinya lebih cepat, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Transparansi adalah ciri dari pemerintahan demokratis yang partisipatif,” tegas Husni.
Vera Hermawan menyampaikan materi tentang “Generasi Digital Harus Jadi Motor Kontrol Sosial”. Vera mengungkapkan, capaian Indonesia pada transformasi digital yang kini berada di peringkat 64 dari 193 negara anggota PBB. Menurutnya, kemajuan ini harus diimbangi dengan kemampuan generasi muda untuk mengkritisi, memverifikasi, dan menggunakan informasi secara bijak.
Narasumber berikutnya, Nuni Nurbayani, memaparkan materi tentang Keterbukaan adalah Jembatan Integrasi dan Hak Asasi Manusia. Nuni menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya regulasi administratif, melainkan hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28F.
“Setiap orang berhak mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui saluran apa pun. Keterbukaan adalah jembatan integrasi antara negara dan rakyatnya.”
Ia menekankan bahwa kewenangan tanpa transparansi berpotensi menyimpang dan mendorong praktik koruptif.
Dialog berlangsung hangat saat mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan: soal kepercayaan publik dan maraknya hoaks. Mahasiswa bertanya mengenai cara meyakinkan kebenaran informasi mengingat banyaknya hoaks. Nuni menjawab bahwa mekanisme hukum telah mengatur hal tersebut. “Setiap informasi dari badan publik harus melalui PPID. Ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi keliru,” jelasnya.
Mahasiswa lain mempertanyakan validitas keterbukaan informasi sebagai alat pencegahan korupsi di era digital. Nuni menegaskan bahwa mekanisme pengawasan tetap berjalan: BPK memeriksa sebelum informasi disebarluaskan. Mereka memastikan ada atau tidaknya indikasi korupsi. Sistem ini saling melengkapi agar publik mendapatkan informasi yang benar dan terverifikasi.
Pada hari yang sama, KI Jabar melaksanakan audiensi kelembagaan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat. Audiensi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi terkait peningkatan kualitas layanan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, KI Jabar mendorong BPKAD untuk meningkatkan keterbukaan dokumen anggaran, aset, dan laporan keuangan, memastikan PPID di lingkungan BPKAD semakin responsif, memperluas pemanfaatan platform digital untuk layanan informasi, dan memperkuat implementasi standar layanan informasi publik (SLIP).
Audiensi ini diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan selaras dengan semangat keterbukaan yang digaungkan di perguruan tinggi.
Goes To Kampus KI Jabar–Unpas dan audiensi dengan BPKAD Jabar bukan sekadar agenda seremonial, tetapi langkah konkret menyalakan kesadaran baru di berbagai kalangan khususnya kalangan mahasiswa bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari perjuangan menjaga demokrasi. Dari ruang kuliah, mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan yang kritis, peka terhadap isu publik, dan mampu menjadi penjaga integritas di era digital.
Dengan semakin kuatnya literasi keterbukaan informasi, transparansi bukan lagi sekadar wacana, tetapi menjadi nafas dalam penyelenggaraan negara yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)