KI Jabar Bacakan Lima Putusan Sengketa Informasi Publik yang Diajukan Pemantau Keuangan Negara

Bandung, 22 Mei 2025 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) kembali menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik pada Kamis (22/5), bertempat di Ruang Sidang KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung. Dalam sidang ini, Majelis Komisioner membacakan lima putusan atas permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap lima badan publik.

Kelima register sengketa tersebut terdiri dari:
• Register 2310: Termohon SDN Citamiyang, Kabupaten Purwakarta
• Register 2315: Termohon DPRD Kota Cimahi
• Register 2320: Termohon Pemerintah Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor
• Register 2321: Termohon Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor
• Register 2322: Termohon Pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra, bersama anggota majelis Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Panitera KI Jabar, Nandi Sobandiana, turut mendampingi jalannya persidangan. Dari lima termohon, hanya DPRD Kota Cimahi yang hadir dalam persidangan.

Putusan terhadap Permohonan Informasi untuk Tiga Desa di Kabupaten Bogor dan SDN Citamiyang Kabupaten Purwakarta

Amar putusan terhadap register 2320 (Desa Pabuaran), 2321 (Desa Sukawangi), dan 2322 (Desa Cibadak), serta register 2310 (SDN Citamiyang) pada pokoknya serupa, yaitu Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Majelis menyatakan bahwa jenis informasi yang dimohon oleh Pemohon merupakan dokumen yang berada dalam penguasaan badan publik a quo dan bersifat terbuka , dan oleh karena itu wajib untuk diberikan kepada Pemohon.

Selanjutnya, Termohon diwajibkan menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Biaya penggandaan dibebankan kepada Pemohon.

Putusan terhadap DPRD Kota Cimahi

Dalam register 2315, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka antara lain:
• Dokumen pengadaan barang dan jasa
• Dokumen pelaksanaan reses dan peningkatan kompetensi aparatur
• Dokumen pelaksanaan hearing, dialog, dan koordinasi
• Dokumen rapat paripurna dan daftar hadir rapat
• DIPA Sekretariat DPRD tahun 2020 dan 2021
• Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2020, 2021, dan 2022
• Daftar inventaris barang

Enam jenis dokumen lainnya dinyatakan sebagai informasi terbuka namun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan, seperti laporan perjalanan dinas, honorarium narasumber, dan tunjangan perumahan. Oleh karena itu, Termohon diwajibkan melakukan uji konsekuensi dan memberikan dokumen dengan menyembunyikan bagian-bagian informasi yang dikecualikan. Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon.

Hak Para Pihak dan Proses Selanjutnya

Setelah pembacaan putusan, Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapat, lalu membacakan hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 60 dan 61 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSI). Para pihak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan. Jika tidak ada keberatan, maka putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan.

Panitera KI Jabar, Nandi Sobandiana, akan menyampaikan salinan resmi dari kelima putusan tersebut kepada masing-masing pihak dalam waktu paling lambat tiga hari kerja.

Di akhir sidang, Majelis Komisioner menyatakan bahwa seluruh register yang diajukan oleh PKN secara resmi dinyatakan ditutup. (YN)