KI JABAR dan RRI Sepakati Sosialisasi Segmented Keterbukaan Informasi Publik

BANDUNG, KI JABAR- Kamis Sore, (20/2/2025), Rombongan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyambangi Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Bandung yang bertempat di Jl. Diponegoro No.61, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan ini, Wakil Ketua KI Jawa Barat, Dadan Saputra, datang didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Erwin Kustiman; Komisioner Sosialisasi Edukasi Komunikasi Publik, Nuni Nurbayani; dan Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Yadi Supriadi. Sementara dari RRI, KI Jabar disambut oleh Kepala RRI Bandung, Soleman Yusuf; beserta jajaran.

Kunjungan diskusi membahas Peran, Komitmen, dan pola dalam membangun kerjsama antara Komisi Informasi dengan RRI.

Wakil Ketua KI Jabar menjelaskan bagaimana Peran KI Jabar yang merujuk pada Pasal 28F UUD 1945, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi, Dadan Saputra, mengingatkan kembali bahwa sebagai badan publik, Komisi Informasi memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi yang masuk. Namun, ia juga menyadari bahwa masyarakat masih sering mengalami kebingungan antara KIP (Komisi Informasi Publik) dan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), yang sering berujung pada miskomunikasi informasi.

Dadan juga menyampaikan bahwa jumlah sengketa informasi terbesar di Indonesia terkait dengan permohonan informasi mengenai dana BOS di dunia pendidikan dan hibah di desa. Meskipun Komisi Informasi memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa ini, keberadaannya masih belum banyak dikenal masyarakat. Kerja sama dengan RRI diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya akses informasi yang tepat.

Yadi Supriadi, mengatakan pada awal tahun 2025, Komisi Informasi Jawa Barat mengadakan sidang sengketa informasi setiap minggu selama tiga hari. Sidang ini dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai platform media, termasuk radio dan talkshow, untuk memastikan informasi yang diterima lebih luas dan dapat dimengerti oleh publik. Tantangan utama adalah memastikan bahwa informasi yang disiarkan tidak hanya terdengar di udara, tetapi juga benar-benar didengar dan dimengerti oleh masyarakat.

Sementara itu Kepala RRI, Soleman Yusuf menyambut baik, menyarankan untuk melakukan sosialisasi Keterbukaan Informasi berdasarkan segmentasi pendengar, tentunya dengan tema yang menarik.

Sebagai penutup, Dadan Saputra menekankan pentingnya peran Komisi Informasi Publik (KIP) dalam mengedukasi masyarakat agar mereka dapat membedakan informasi yang valid dan tidak valid, serta mengakses informasi yang mereka butuhkan dengan cara yang benar.

Komisi Informasi Jawa Barat bersama RRI berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jelas, serta memperkenalkan lebih jauh tugas dan fungsi dari Komisi Informasi di berbagai lini kehidupan publik.

*Humas KI Jabar