KI Jabar sampaikan nilai sementara Indeks Keterbukaan Publik Jabar

Standar penilaian yang dilakukan Informan Ahli di Komisi Informasi Jabar jadi contoh rujukan bagi penilaian Komisi Informasi di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan saat Wakil Ketua Informasi Jabar Dedi Dharmawan memberikan laporan dan mengikuti rapat pembahasan langkah lanjutan penyusunan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) dengan KI Provinsi se-Indonesia di Kantor Komisi Informasi Pusat Jakarta, Senin, (29/3).

Sementara itu Arif Kuswardono, Komisioner KI Pusat menyatakan, dari penilaian seperti yang disampaikan Jawa Barat selanjutnya dilakukan penelaahan dan kalibrasi pada saat FGD dengan para narasumber.  Disesuaikan dengan data, fakta dan informasi peristiwa yang diperoleh lapangan.

Sebagaimana dimaklumi saat ini Komisi Informasi Pusat dan Daerah saat ini tengah menyusun indeks keterbukaan informasi badan-badan publik untuk mengukur sejauh mana tingkat pemahaman serta pelaksanaan soal keterbukaan informasi publik di tanah air.

Munculnya angka indeks keterbukaan informasi dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana efektivitas pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 di masyarakat. Dengan begitu juga diharapkan akan diperoleh  masukan sebagai langkah perbaikan dan peningkatan atas kewajiban badan publik memberikan informasi bagi masyarakat. Arif Kuswardono pada kesempatan itu juga menyatakan bahan dan data yang dikumpulkan setiap Pokja Provinsi adalah semua data, fakta dan peristiwa mau 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020. Data-data tersebut dapat berupa data kualitatif maupun kuantitatif.

Disampaikan Dedi Dharmawan KI Provinsi Jabar saat  ini sudah merekap hasil penilaian 15 informan ahli i berbagai bidang. Selanjutnya akan dikalibrasi dengan KI Pusat pada FGD di Bandung 6 April. Dengan data itu diharapkan Jabar akan menemukan celah bagi peningkatan mutu keterbukaan informasi publik guna makin menguatkan posisinya sebagai provinsi terdepan di bidang informasi publik.