Rabu, 20 Agustus 2025— Di balik dinamika keterbukaan informasi, ada kisah bagaimana aturan waktu, kehadiran, dan keseriusan para pihak menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah perkara. Persidangan sengketa informasi bukan sekadar forum formal, melainkan ruang keadilan yang menjunjung keteraturan, ketepatan, dan kehadiran sebagai bukti komitmen. Hari ini Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menjadi saksi bagaimana disiplin prosedural berkelindan dengan semangat keterbukaan publik.
Tercatat 10 register perkara disidangkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, terdiri dari 8 register Pemeriksaan Awal (PA1) dan 2 register Mediasi Kedua (MED 2). Perkara ini diajukan oleh empat Pemohon berbeda terhadap delapan badan publik di Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Persidangan pertama dipimpin Ketua Majelis dipimpin Ketua Yadi Supriadi didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, dengan Panitera U Maman Suparman, menyidangkan sengketa antara Pemohon Pupung Purnama, M.Sc., Ir. Dharma Setiawan, Anom Kuriandoyo (diwakili kuasa hukum Geri dan Aditya Maulana) terhadap Termohon Pemerintah Kota Bogor (Dinas DPMPTSP).
Pemohon meminta delapan dokumen, antara lain: IPPT, IMB, SK Panitia Pembangunan, daftar calon pengguna, persetujuan masyarakat, bukti kepemilikan tanah, gambar rencana pembangunan beserta RAB, dan rekomendasi FKUB Kota Bogor.
Meskipun kedua belah pihak hadir lengkap, Majelis menemukan cacat prosedural. Pemohon terlambat satu hari dalam mengajukan keberatan—melewati tenggat waktu yang ditentukan regulasi. Ketua Majelis menegaskan: “Permohonan sengketa informasi ini dinyatakan kadaluarsa. Namun, Pemohon tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali sesuai prosedur.” Pernyataan ini menjadi pengingat betapa ketepatan waktu (timeliness) dalam sengketa informasi bukan sekadar teknis, melainkan syarat mutlak.
Perkara berikutnya diajukan H. Drs. Wiryomartono dengan kuasa hukum Mohammad Azan, S.H., M.H., MKn., dan Alfonsus Bersady, S.H. terhadap Termohon Kantor Pertanahan Kota Depok, Kementerian ATR/BPN. Objek sengketa adalah SK BPN Kanwil No. 116/HT/KWBPN/1992 SHM.1554. Setelah Pemeriksaan Awal dinyatakan lengkap, perkara masuk tahap mediasi dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok. Namun, mediasi berakhir gagal dan perkara berlanjut ke Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP) dengan jadwal ditentukan kemudian.
Majelis yang sama memimpin persidangan untuk menyelesaikan perkara antara Pemohon Muamar Hidayatullah dengan kuasa hukum Geri Permana, S.H., M.H., dan Aditya Maulana, S.H. terhadap Termohon Pemerintah Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor, berlangsung konstruktif. Objek sengketa adalah laporan penyelenggaraan pemerintah desa dan LPJ APBDes TA 2021–2023. Mediasi yang dipimpin mediator Husni Farhani Mubarok menghasilkan kesepakatan: Termohon akan menyerahkan dokumen yang dimohon dalam waktu 14 hari kerja, dengan biaya penggandaan ditanggung Pemohon. Dengan demikian, perkara resmi dinyatakan selesai.
Persidangan lima register dengan agenda PA1 dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Sobandiana. Lima perkara tersebut diajukan oleh Mukhammad Zainuddin, Ruswan Efendi, S.H., M.H., dan Ilham Ridho Ibnu Maulana terhadap RSUD Pagelaran serta empat perangkat daerah di Kabupaten Cianjur. Objek sengketa berupa laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan DPA APBD TA 2022–2023. Sayangnya, hanya Pemohon yang hadir. Pihak Termohon absen karena alasan kegiatan. Majelis tetap memutuskan perkara berlanjut ke Pemeriksaan Awal 2 (PA2) dengan jadwal selanjutnya.
Pada siang hari, mediator Husni Farhani Mubarok memimpin mediasi kedua sebanyak dua register perkara yang diajukan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Pemerintah Desa Gandoang dan Pemerintah Desa Cipeucang, Cileungsi, Bogor. Sengketa menyangkut dokumen keuangan desa sejak 2018–2023, mulai dari APBDes, LPJ, hingga laporan pengelolaan aset desa. Kedua Termohon tidak menghadiri mediasi tersebut meskipun undaangan sudah disampaikan dengan layak. Mediator akhirnya memutuskan dua register ini berlanjut ke mediasi ketiga dengan jadul ditentukan kemudian.
Edukasi
Persidangan KI Jabar hari ini kembali menegaskan beberapa hal penting bagi para pihak dalam sengketa informasi publik:
1. Patuhi batas waktu pengajuan keberatan. Undang-Undang KIP mengatur rentang waktu yang ketat. Terlambat satu hari saja dapat membuat permohonan dinyatakan kadaluarsa, meski substansi permintaan informasi publik sangat penting.
2. Jangan prematur. Pemohon harus memastikan telah melalui semua tahapan dengan benar, termasuk pengajuan keberatan kepada atasan PPID sesuai prosedur, bukan sekadar PPID pelaksana.
3. Kehadiran kedua belah pihak itu kunci. Sengketa informasi hanya bisa diselesaikan secara adil jika kedua belah pihak hadir. Ketidakhadiran Termohon maupun Pemohon memperlambat proses, menutup ruang klarifikasi, dan berpotensi merugikan semua pihak.
4. Kesempatan untuk mengulang selalu ada. Meski perkara bisa dinyatakan kadaluarsa, Pemohon masih memiliki ruang untuk mengajukan ulang permohonan sesuai koridor hukum.
“Hari ini, ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat kembali menjadi cermin: bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal hak, tetapi juga soal disiplin prosedur, ketepatan waktu, dan kesungguhan hadir dalam proses hukum. Setiap detik yang terlewat bisa mengubah arah putusan.” Tegas Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok.
Sengketa informasi adalah pelajaran bersama—bahwa keterbukaan publik tidak hanya dituntut dari badan publik, tetapi juga dari kesadaran dan kedisiplinan warga sebagai Pemohon. (Fauzan dan Fauzi – Mahasiswa PKP KPI IAI Persis Bandung | Review: Yudaningsih)










