Komisi Informasi Jabar Tegakkan Hak Akses Publik! 16 Sengketa Disidangkan: APBDes, BOS, APBD dan Sertifikat Tanah

Bandung, Rabu 2 Juli 2025 – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar serangkaian sidang dan mediasi terkait sengketa informasi publik yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi, Jl. Turangga No. 25, Bandung. Sidang sebanyak 16 register hari ini memuat berbagai perkara strategis yang mencerminkan pentingnya keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan, lembaga publik, dan Badan Usaha Milik Daerah.

Agenda sidang pertama dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayan bersama anggota majelis Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman, serta Panitera Nandi Sobandiana ini melakukan penyelesaian sengketa dengan agenda Pemeriksaan Awal 1 (PA1) sebanyak 2 register dan Pemeriksaan Awal 2 (PA2) sebanyak 3 register.

PA1 dengan register 2448 dan 2449 antara Pemohon H.Asep Suryana terhadap Termohon Pemerintah Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Diantara para pihak tersebut hanya satu Termohon yang hadir yaitu Pemerintah Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Terhadap dua register ini, Majelis memutuskan untuk lanjut Pemeriksaan Awal 2 (PA2) dengan jadual ditentukan kemudian.

Majelis yang sama selanjutnya melakukan persidangan sebanyak 3 Register dengan agenda PA2 menyelsaikan sengketa antara Pemohon H.Asep Suryana terhadap tiga Termohon Pemerintah Desa: Pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, dan dua Pemerintah Desa di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi: Pemerintah Desa Cisaat dan Pemerintah Desa Cicadas. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal, Majelis Komisioner memutuskan tiga register tersebut dengan putusan gugur karena Pemohon H Asep Suryana dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

3 register dengan agenda PA2 selanjutnya dipimpin Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra didampingi Erwin Kustiman dan Husni Farhani Mubarok menyelesaikan tiga sengketa. Pertama, Pemohon Indra Gunawan terhadap Termohon Pemerintah Kabupaten Karawang unit kerja Dinas Lingkungan Hidup terkait dokumen anggaran dan pelaporan tahun 2022 dan 2023. Kedua, Lukman Hakim, Suryani, dan Graha Pramudya A.P. dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul & Associates terhadap Termohon Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kabupaten Bogor. Ketiga, Pemohon Sandawi dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul, SH. Terhadap Termohon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.

Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra menjatuskan putusan gugur terhadap sengketa pertama karena Pemohon Indra Gunawan dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Terhadap sengketa kedua yang cukup menarik perhatian karena menyangkut riwayat kepemilikan sertifikat tanah dan dokumen legal lainnya, Majelis Komisioner memutuskan Putusan Sela Prematur karena Pemohon Lukman Hakim Suryani mengajukan permohonan sengketa ke KI Jabar sebelum waktu yang semestinya (Prematur). Sedangkan sengketa ketiga, Majelis Komisioner memutuskan lanjut Mediasi dengan dipimpin Mediator Yadi Supriadi. Berhubung belum ada kesepakatan saat mediasi maka register tersebut lanjut ke Mediasi Kedua dengan jadual ditentukan kemudian.

Menurut Panitera KI Jabar yang bertugas, Nandi Sobandiana dan U Maman Suparman, pada persidangan PA2 tersebut hanya dua Termohon yang menghadiri persidangan yaitu Pemerintah Desa Sukamanah dan Pemkab Karawang unit kerja Dinas Lingkungan Hidup, sementara pihak lainnya tidak hadir meskipun undangan menghadiri persidangan sudah disampaikan dengan layak oleh Panitera KI Jabar. Kelima register yang telah dijatuhi Putusan Gugur dan Sela Prematur tersebut akhirnya ditutup secara resmi oleh para Majelis Komisioner.

Persidangan selanjutnya dengan agenda PA2 dan SAP 1 dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok didampingi anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani. Agenda PA2 dengan register 2691 menyelesaikan sengketa antara Pemohon PT. Media Revolusi Kabupaten Karawang terhadap Termohon SMK Negeri 1 Kabupaten Karawang lanjut ke mediasi. Sidang mediasi dengan dipimpin mediator Erwin Kustiman menghasilkan kesepakatan di antara para pihak. Termohon menyepakati akan memberikan Dokumen Laporan Pertangungjawaban Dana BOS Tahun 2021, 2022, dan 2023 kepada Pemohon selambat-lambatnya 14 Hari Kerja sejak mediasi ditandatangani dan beaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Selanjutnya register tersebut lanjut ke SPP (Sidang Pembacaan Putusan) dengan jadual ditentukan kemudian.

Adapun agenda SAP 1 (Sidang Adjudikasi Pembuktian Kesatu) masih dipimpin Majelis yang sama dihadiri oleh para pihak baik Pemohon Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) maupun Termohon Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. Perkara ini berlanjut ke tahap SPP (Sidang Pembacaan Putusan) dengan waktu ditentukan kemudian oleh Panitera KI Jabar.

Persidangan berikutnya dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi anggota Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman dengan agenda SAP 1 (Sidang Adjudikasi Pembuktian Kesatu), menyelesaikan sengketa informasi antara Asep Muhidin, Rahadian Pratama Mahpudin, dan Asep Ahmad terhadap Termohon Sekretariat DPRD Kabupaten Garut dengan objek sengketa berupa salinan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan beserta lampirannya Tahun 2020. 2021, dan 2022. Perkara ini berlanjut ke tahap SPP (Sidang Pembacaan Putusan) dengan waktu ditentukan kemudian oleh Panitera KI Jabar.

Persidangan pada siang hari hingga sore hari berfokus kepada Mediasi Kedua dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok dan Yadi Supriadi. Upaya mediasi tersebut sebagai upaya menyelesaikan sengketa informasi antara Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan  Publik (POKMASKIPP) terhadap lima Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi. Dua Pemerintah Desa di Kecamatan Sukatani: Desa Banjar dan Desa Sukamanah. Tiga Pemerintah Desa di Kecamatan Babelan: Pemerintah Desa Kedung Pengawas, Pemerintah Desa Muara Bakti dan Pemerintah Desa Pantai Hurip. Para pihak turut hadir pada Mediasi Kedua tersebut. Setelah dilakukan proses mediasi oleh dua mediator, mediasi berakhir gagal karena tidak ada kesepakatan diantara para pihak. Lima register tersebut berlanjut ke SAP 1 (Sidang Adjudikasi Pembuktian Kesatu) dengan jadual ditentukan kemudian.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, terus berkomitmen mendorong keterbukaan dan akuntabilitas informasi publik. “Berbagai persidangan yang telah digelar tidak hanya menjadi forum penyelesaian sengketa, tetapi juga bagian dari edukasi publik dan penguatan budaya transparansi, terutama dalam pengelolaan keuangan dan dokumen legal oleh badan publik, pemerintah desa, dan BUMD” tegas Husni.

Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Komisi Informasi hadir untuk memastikan setiap warga negara berhak tahu, dan setiap lembaga publik wajib terbuka. (Lutfia – Mhs PKL Unisba | Review: Yudaningsih)