Bandung, Selasa, 8 Juli 2025 – Di tengah derasnya tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan peran strategisnya. Bertempat di ruang sidang KI Jabar, sebanyak 13 register sengketa informasi publik disidangkan, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di tingkat desa, sekolah, dinas pendidikan, hingga lembaga pertanahan. Meski sebagian termohon absen dari sidang, roda penyelesaian sengketa tetap berputar.
Lima register pertama yang disidangkan dalam agenda Pemeriksaan Awal (PA1) diajukan oleh Ruswan Efendi terhadap lima badan publik berbeda, dua di antaranya adalah Pemerintah Desa Nagasari dan Pemerintah Desa Cibarusah Kota di Kabupaten Bekasi. Jenis informasi yang disengketakan berkaitan erat dengan laporan rekapitulasi penggunaan dana APBDes reguler Tahun Anggaran 2022 dan 2023—isu yang relevan dan berdampak langsung pada masyarakat desa.
Namun, karena dua termohon tidak hadir, majelis yang diketuai oleh Nuni Nurbayani, dengan anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta Panitera Agus Suprianto, memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap PA2 sesuai mekanisme hukum.
Tiga badan publik lainnya dari Kabupaten Cianjur yang disengketakan, yakni Dinas Pendidikan, PDAM Tirta Mukti, dan Sekretariat DPRD, hadir memenuhi undangan persidangan. Kehadiran mereka membuka ruang untuk solusi damai. Sidang pun berlanjut ke mediasi yang dipimpin Mediator Dadan Saputra, dan membuahkan hasil menggembirakan: dokumen yang dimohonkan akan diberikan dalam 14 hari kerja, dengan biaya penggandaan ditanggung Pemohon.
Namun, di balik rangkaian proses hukum tersebut, muncul dinamika yang tidak lazim. Pemohon Ruswan Efendi diketahui melakukan pertemuan langsung dengan PPID badan publik terkait setelah dirinya mendaftarkan permohonan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat. Anggota Majelis, Husni Mubarok Farhan, dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan tersebut memang tidak dilarang, namun tidak sesuai dengan prosedur hukum penyelesaian sengketa informasi. Menurutnya, setelah proses resmi bergulir di Komisi Informasi, seharusnya segala bentuk klarifikasi dan penyelesaian ditempuh melalui mekanisme Komisi, demi menjaga integritas proses dan menghindari potensi multitafsir dalam komunikasi para pihak.
Tiga register selanjutnya berasal dari Pemohon Krustjok Wahjono terhadap SMPN 2 dan 3 Karang Bahagia serta SMPN 1 Sukatani. Jenis informasi yang disengketakan mencakup RKAS, laporan realisasi anggaran, hingga SK pembagian tugas guru.
Majelis yang diketuai Husni Farhani Mubarok, dengan anggota Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani, menyatakan bahwa ketidakhadiran termohon menjadi catatan serius. Panitera U Mamam Suparman mengonfirmasi bahwa undangan telah disampaikan secara layak. Maka, sesuai prosedur, ketiga register akan dilanjutkan ke tahap mediasi dengan jadwal menyusul.
Masih dipimpin Majelis yang sama, agenda Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP) antara Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) melawan Pemkab Bekasi unit kerja Kecamatan Cikarang Selatan menjadi sorotan berikutnya. Jenis informasi yang disengketakan berupa dokumen DPA, KAK, surat pesanan, serta pelaksanaan anggaran belanja Tahun 2024. Lagi-lagi, termohon tidak hadir meski undangan disampaikan secara layak. Sidang diputuskan lanjut ke SAP2.
Di sesi siang, mediasi kembali digelar antara Krustjok Wahjono terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan tiga SMP Negeri di Kabupaten Bekasi: SMPN 2 Karang Bahagia, SMP Negeri 3 Karang Bahagia dan SMPN 1 Sukatani. Namun, empat badan publik ini juga tidak hadir, sehingga mediasi akan dijadwalkan ulang.
Berbeda dengan mediasi sore hari yang dipimpin Mediator Yadi Supriadi, antara Sandawi yang diwakili kuasa hukum Bukit Darwis Sitompul, SH dan Kementerian ATR/BPN Kanwil Jabar, hasilnya menggembirakan. Kedua pihak sepakat damai, dengan catatan Pemohon akan melengkapi dokumen legal standing atas tanah yang disengketakan. Informasi yang dimohonkan digunakan untuk pelengkapan data sisa tanah yang tercantum dalam Letter C, sehingga kejelasan kepemilikan dapat terjamin secara administratif.
Ketidakhadiran beberapa badan publik dalam proses penyelesaian sengketa informasi bukan hanya hambatan administratif. Lebih dari itu, ini mencerminkan kurangnya kesadaran sebagian institusi terhadap kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Hadirnya para pihak dalam persidangan adalah bentuk penghormatan pada prinsip demokrasi dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi adalah hak dasar warga negara untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola, bagaimana kebijakan dibuat, dan bagaimana layanan publik dijalankan.
Majelis Komisioner dan Panitera Komisi Informasi Jawa Barat terus mendorong sikap proaktif dari badan publik, agar penyelesaian sengketa bisa ditempuh secara adil dan efisien, baik melalui ajudikasi maupun mediasi.
Ketika badan publik tidak hadir dalam panggilan persidangan, yang absen bukan hanya fisik, tapi juga komitmen terhadap pelayanan informasi. Padahal, keterbukaan adalah ruh dari pemerintahan yang dipercaya rakyat.
Komisi Informasi Jawa Barat, melalui berbagai tahapan sidang seperti hari ini, menunjukkan bahwa transparansi bukan sekadar wacana, melainkan perjuangan nyata yang melibatkan seluruh elemen—dari warga biasa hingga lembaga negara.
Sebagaimana disampaikan oleh Erwin Kustiman, Komisioner KI Jabar Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi), “Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga jembatan kepercayaan antara pemerintah dan rakyat.”
Sidang demi sidang, walau ada yang hadir dan ada yang absen, satu hal yang pasti: hak atas informasi adalah hak yang terus diperjuangkan. Dan Komisi Informasi Jabar berdiri tegak di garda terdepan perjuangan itu. (Lutfia – Mhs PKL Unisba | Review: Yudaningsih)







