Komisi Informasi Jawa Barat Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Publik di Berbagai Sektor

Bandung, 26 Mei 2025 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat terus memperkuat literasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui berbagai kegiatan edukatif dan sinergis lintas sektor selama bulan Mei 2025.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, Komisioner KI Jabar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Erwin Kustiman, menjadi narasumber dalam kegiatan knowledge sharing yang diselenggarakan oleh PT PLN melalui platform Zoom Meeting. Dalam forum ini, Erwin menekankan pentingnya tata kelola informasi yang akuntabel dan transparan di sektor pelayanan publik, termasuk pada BUMN strategis seperti PLN.

Minggu berikutnya, pada Kamis, 15 Mei 2025, Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, hadir sebagai narasumber dalam acara Literasi UU Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula Utama Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh PPID BAZNAS Jabar, H. Ahmad Faisal, serta Wakil Ketua III, Dr. H. Ahmad Ridwan. Dalam paparannya, Husni menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga sosial dan keagamaan.

Puncak rangkaian kegiatan edukasi ini berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di Gedung Paseban Sri Baduga, Kota Bogor, dalam bentuk Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PPID. Kegiatan yang diprakarsai oleh Diskominfo sebagai PPID Utama Pemkot Bogor ini dihadiri oleh seluruh PPID Pelaksana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Kota Bogor. Bimtek dibuka secara langsung oleh Wali Kota Bogor dan turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kota Bogor.

Materi disampaikan oleh Yadi Supriyadi, yang memaparkan pengantar pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan yang demokratis. Sementara itu, Egia Riska Fazrin memandu sesi teknis mengenai pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) serta tata cara pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Melalui rangkaian kegiatan ini, KI Jabar kembali menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2008. Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang pelayanan administratif, tetapi juga merupakan fondasi dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

KI Jabar akan terus bersinergi dengan berbagai pihak—baik lembaga pemerintah, BUMN, hingga institusi sosial—untuk mewujudkan budaya keterbukaan yang sehat dan konstruktif di tengah masyarakat Jawa Barat.