Komisi Informasi Jawa Barat Sampaikan Laporan Tahunan Kepada Komisi 1 DPRD Jawa Barat

Bandung, 9 Januari 2026 — Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, menyebutkan, Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok pada Rapat Kerja dan Penyampaian Laporan Tahunan KI Jabar yang berlangsung di Ruang Rapat Rasamala, Tahura Bandung, Jumat (9/1).

 “Sesuai amanat Undang-Undang No 14 tahun 2008, pasal 28, Komisi Informasi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada DPRD, Gubernur, dan Diskominfo. Oleh karena itu kami melakukan safari formal ke tiga kembaga tersebut. meskipun jumlah sengketa relatif sama dengan tahun sebelumnya, kami tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Husni juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan Komisi I DPRD Jawa Barat menerima laporan tahunan KI Jabar sebagai bagian dari kewajiban konstitusional. KI Jabar mencatat sebagai salah satu Komisi Informasi dengan jumlah sengketa tertinggi secara nasional. Pada tahun 2025, tercatat:

  • 426 sengketa informasi yang diregistrasi tahun 2025
  • 382 sengketa informasi diregistrasi pada tahun 2024
  • 503 sengketa informasi berhasil diselesaikan sepanjang 2025

Husni juga melaporkan dua kategori badan publik dengan pengaduan tertinggi berasal dari institusi pendidikan (negeri dan swasta) serta pemerintah desa. Adapun wilayah dengan objek sengketa terbanyak meliputi Kabupaten Bekasi, Bogor, Karawang.

Menutup paparan Husni mengajak DPRD Jawa Barat untuk hadir dan menyaksikan langsung proses persidangan sengketa informasi sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi atas kinerja Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) yang berhasil menyelesaikan 503 sengketa informasi publik sepanjang tahun 2025. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Taufik Hidayat, S.H., saat membuka rapat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat hadir didampingi oleh perwakilan anggota Komisi I dari lima daerah pemilihan (dapil), diantaranya; H. Sugianto Nanggolah, S.H., M.H, DR. Ir. Edi Askari, M.M,

Drs. H. Yusuf Ridwan, H. Muhamad Sidkon, DJ, S.H, Toto Suharto, S. Farm., Apt., Hj. Sri Rahayu Agustina , SH. Dari pihak KI Jabar, hadir Ketua KI Jabar Bapak Husni Farhani Mubarok, M.Si., jajaran komisioner, sekretariat, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf karena baru dapat menerima audiensi secara langsung pada hari tersebut, mengingat pada jadwal pertemuan sebelumnya Komisi I sedang melaksanakan agenda monitoring.

“Kami menyampaikan permohonan maaf karena baru dapat menerima KI secara langsung pada hari ini, mengingat pada jadwal pertemuan sebelumnya tanggal 31 Desember 2025, Komisi I sedang melaksanakan agenda monitoring. Kami ucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Jawa Barat sebagai mitra paling dekat Komisi I DPRD Jawa Barat dalam penguatan keterbukaan informasi publik. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Diskominfo Jawa Barat atas kontribusi dan sinergi yang selama ini terjalin,” ujarnya.

Taufik menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk terus mendukung penguatan peran KI Jabar, baik dari sisi kelembagaan, regulasi, maupun penganggaran.

Dari Bidang Hubungan Kelembagaan, Tata Kelola, dan Kelembagaan (HKTK), Yadi Supriadi, M. Kom, M. Phil, menyampaikan bahwa KI Jabar memiliki dua tugas utama, yaitu:

  1. Menjamin terselenggaranya pelayanan penyelesaian sengketa informasi
  2. Melakukan penguatan badan publik yang sering diadukan

Dalam konteks Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Jawa Barat saat ini menempati peringkat ke-4 nasional. Diharapkan pada tahun 2026, peringkat tersebut dapat meningkat ke posisi pertama atau kedua.

Selain itu, KI Jabar telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 132 badan publik, meliputi pemerintah kabupaten/kota, OPD, BUMD, dan instansi vertikal, dengan kategori:

  • Informatif
  • Menuju Informatif
  • Cukup Informatif
  • Kurang Informatif

Sebanyak 10 badan publik masuk kategori informatif, terdiri dari 5 BUMD dan 5 instansi vertikal.

 

Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik (Sekom) KI Jabar,  Nuni Nurbayani, melaporkan bahwa kegiatan Komisi Informasi merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas KI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 yang memiliki tujuh tujuan utama, salah satunya memastikan hak masyarakat dalam mengakses informasi publik terpenuhi.

Sepanjang 2025, KI Jabar melaksanakan berbagai kegiatan literasi dan edukasi, antara lain:

  • Sosialisasi keterbukaan informasi kepada mahasiswa, pelajar, perempuan,  dan tokoh masyarakat, sebanyak 13 kegiatan
  • 5 kegiatan talkshow televisi termasuk kerja sama dengan Komisi I DPRD Jawa Barat dan talkshow di radio
  • Publikasi melalui media cetak maupun online sebanyak 11 media dengan jumlah release sebanyak 277 release.

 

Pandangan DPRD dan Tantangan ke Depan

Dalam diskusi, Kabid IKP Jawa Barat, Bapak Nidar menegaskan posisi Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf j UU KIP, yang menegaskan bahwa KI merupakan bagian dari urusan Diskominfo, yang memiliki tata kelola lebih rinci. Ia menyoroti belum adanya standarisasi risiko dan perlunya dukungan anggaran yang memadai, khususnya untuk literasi di sektor pendidikan dan desa.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat H. Sugianto Nanggolah, S.H., M.H., yang baru bergabung di Komisi 1 tahun ini, menyoroti beberapa hal kritis terkait keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat, diantaranya; rendahnya kepatuhan badan publik terhadap undang-undang KIP, Sulitnya para pihak menindaklanjuti hasil putusan karena regulasi yang tidak mendukung, formalisme prosedur permohonan informasi, keterbatasan anggaran dan SDM, rendahnya literasi, ketidakseragaman putusan serta tantangan digitalisasi di daerah.

“Dengan keterbatasan itu, KI itu ibarat disuruh berlari menyelesaikan banyak sengketa, tetapi kakinya diikat. Perlu evaluasi apakah dibutuhkan peraturan daerah khusus agar pelaksanaan keterbukaan informasi bisa lebih efektif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat akan memberikan dukungan penuh kepada KI Jabar, termasuk melalui rapat kerja lanjutan dengan melibatkan Diskominfo, serta menjadikan capaian penyelesaian 503 sengketa informasi sebagai catatan penting dalam pembahasan anggaran.

 

Penutup

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Jawa Barat,  KI Jabar dan Diskominfo Jabar sepakat untuk memperkuat kolaborasi, termasuk melalui program literasi digital, talk show dengan KI Jabar dengan meteri Keterbukaan Informasi Publik serta bersama Diskominfo Jabar, literasi digital akan dikemas dalam konten edukatif di platform YouTube dengan tema pengelolaan anggaran.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Jawa Barat demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (AK)