JAKARTA, KI JABAR – Komisi Informasi (KI) Jawa Barat melakukan kunjungan resmi ke Komisi Informasi Pusat pada hari Jumat, (7/2/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama serta mendiskusikan program kerja yang dapat mendukung transparansi dan keterbukaan informasi di wilayah Jawa Barat.
Dalam pertemuan ini, diawali perkenalan Komisi Informasi Jawa Barat yang belum lama ini dilantik dan sudah memiliki struktur KI Jabar yang baru.
“KI Prov. Jabar harus segera menyelesaikan 400 lebih,” ujar Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok.
Husni pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada komisioner Komisi Informasi Pusat atas bantuan teknis terkait pelaksanaan Sidang Pertama. Selanjutnya kedua belah pihak membahas sejumlah isu strategis, termasuk penguatan kerja sama dalam implementasi program-program yang bertujuan meningkatkan kinerja Komisi Informasi Jawa Barat serta pemahaman lebih mendalam mengenai kejelasan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Diskusi ini juga mencakup berbagai tantangan dalam penerapan kebijakan keterbukaan informasi serta upaya bersama untuk memperkuat peran Komisi Informasi dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat juga menyampaikan, kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sinergi yang lebih baik antara Komisi Informasi di tingkat daerah dan pusat. “Kami berharap dengan adanya koordinasi yang lebih erat ini, implementasi keterbukaan informasi publik di Jawa Barat dapat berjalan lebih efektif baik dalam kondisi penyelesaian sengketa informasi maupun program lainnya yang dalam rangka memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan ini pula Ketua Komisi Informasi Jawa Barat memperkenalkan Komisioner terpilih, dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan beberapa harapannya agar mendapatkan solusi yang berarti dari Komisi Informasi Pusat.
Wakil Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, berujar, “Komisi Informasi Jawa Barat saat ini telah mengaplikasikan PERKI 1 2024 dalam strukturalnya, seperti HKTK, PSIP, dan Sekom, dan kesekretariatan namun di Jabar, fungsi kesekretarian belum maksimal dalam pengaplikasiannya. Itulah kondisi kami saat ini.”
Selain itu pula Komisioner lainnya ikut menyampaikan pandangan dan pertanyaan kepada KI Pusat baik Bidang Hubungan Kelembagaan Tata Kelola (HKTK), Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP), dan bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik (SEKOM). Di bidang SEKOM permasalahan muncul pada pelaksaan SLIP di desa, untuk itu KI Jabar berencana untuk melakukan literasi di desa di Jawa Barat.
Bidang PSIP KI Jabar memiliki tantangan pada jumlah sidang yang banyak, sehingga berharap PERKI PPSIP yang terbaru dapat menjadi solusi dan dapat diresmikan cepat. Adapun bidang HKTK saat ini sedang melakukan kerjasama dengan mitra- mitra strategis, dimana dalam maksud untuk memperkuat Lembaga KI di Jawa Barat selain itu pula dalam waktu dekat mohon arahan terkait pelaksanaan monev badan publik.
Sementara itu, Komisi Informasi Pusat menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Komisi Informasi di tingkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Saya mengucapkan selamat atas terpilih dan terbentuknya struktur KI Jabar Periode 2024-2028.
Kolaborasi antara Komisi Informasi Pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan keterbukaan informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi publik, adapun keluhan yang telah disampaikan seluruh bidang kita tentunya akan memberikan solusi teknis dan solusi pembaharuan perki melalui riset dan penimbangan,” ujar Syawaludin, Komisioner PSIP Komisi Informasi Pusat. Syawaludin juga berkomitmen untuk membantu kendala teknis yang terjadi di Komisi Informasi Jawa Barat. Kebijakan yang diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat harapanya bukan saja dilaksanakan oleh Provinsi tertentu, namun dapat dilakukan oleh seluruh KI daerah baik provinsi maupun Kabupaten Kota. Pelaksanaan kebijakan tersebut tentunya perlu di lancarkan oleh komunikasi yang baik antar lini, khususnya Dinas Kominfo dan KI nya. Sehingga pada saat KI Pusat melakukan kebijakan dapat di support oleh pemerintah daerahnya.
Dalam penyelesaian sengketa informasi, KI Pusat telah merencanakan untuk melaksanakan SIMSI (Sistem Penyelesaian Sengketa Informasi) dan membuat modul untuk dilakukan BIMTEK pelaksanaan persidangan. Adapun terkait dengan hal-hal lain yang belum terbahas KI Pusat telah menyiapkan grup masing masing bidang, silahkan untuk menjelaskan permasalahan dan kita akan pikirkan solusinya bersama-sama.
Komisioner KI Pusat bidang regulasi, Gede Narayana, menjelaskan, “perubahan struktural yang di tentukan dalam PERKI 1 2024 didasarkan pengalaman yang telah dilaksanakan KI daerah dari tahun ke tahun, untuk itu KI Pusat berharap kedepannya KI daerah dapat lebih mudah melaksanakan tanpa adanya hambatan, Kita perlu bekerja baik, pasti akan ada jalan mudah apabila kita bekerja baik,” ujarnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara Komisi Informasi di berbagai tingkatan serta meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan keterbukaan informasi di Indonesia.