Sejak tahun 2013 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi di pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Penerapan UU KIP oleh pemerintah kabupaten/kota juga memiliki nilai strategis. Dalam era otonomi daerah yang memberikan sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan kota, maka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkup kabupaten dan kota merupakan upaya yang strategis. Tidak saja untuk mendorong pemenuhan hak terhadap akses informasi publik tanpa melalui proses sengketa. Namun diharapkan hal itu akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang diharapkan berdampak langsung kepada masyarakat luas.
Pada tahun 2016 ini Komisi Informasi bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 14 Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah memberikan tembusan laporan pelayanan publik kepada kami.
Pada tahun ini monitoring KPUD Kabupaten/kota ditujukan terhadap kelengkapan informasi publik dalam website dan kelengkapan laporan pelayanan publik dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota di Jawa Barat. Sedangkan monitoring dan evaluasi terhadap pemerintah kabupten/kota dilakukan terhadap kelengkapan dalam penerapan 4 kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi public. Aspek yang menjadi pemantauan dalam minotoring dan evaluasi adalah kelengkapan pemerintah kabupaten/kota memenuhi kewajiban dalam:
-
- mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala
- menyediakan informasi publik setiap saat
- membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)
- menyusun standar operasional pelayanan informasi publik.
Komisi Informasi menyadari bahwa metode monitoring dan evaluasi belum dapat dikatakan telah sempurna. Pemenuhan kewajiban yang dapat kami monitoring baru sebatas kelengkapan dalam pemenuhan kewajiban oleh badan publik. Sedangkan tujuan dari penerapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ini antara lain meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Pada akhirnya peningkatan kualitas ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, sehingga keterbukaan informasi dapat berkontribusi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Namun sampai dengan tahun ini kami masih melihat kepentingan untuk memastikan kelengkapan pemenuhan kewajiban oleh badan publik, karena berdasarkan data penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, sebesar 94 persen permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut diajukan karena badan publik tidak menanggapi permintaan atau keberatan yang diajukan Pemohon[1]. Melalui monitoring dan evaluasi tahun 2016 ini kami berharap mendapatkan gambaran kelengkapan penerapan UU KIP di kabupaten/kota di Jawa Barat. Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan bahan yang berharga bagi pemerintah daerah maupun Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan program dan kerjasama mempercepat penerapan UU KIP dan keterbukaan informasi di kabupaten/kota secara sistematik.
Hasil dari monitoring dan evaluasi ini dapat dibaca melalui Laporan Monev 2016