Laporan Monev 2019

Sejak tahun 2013 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan monitoring terhadap penerapan keterbukaan informasi pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mendorong penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan keterbukaan informasi pada Badan Publik di Jawa Barat.

Secara bertahap Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan 4 kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, yaitu kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik.

Berbeda dengan sebelumnya, pada tahun 2019 penyelenggaraan monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Subbagian Pelayanan Informasi Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Provinsi Jawa Barat sebagai PPID Utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut PPID Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Koordinasi ini untuk memenuhi amanah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 yang memerintahkan Pemerintah Daerah unutk memberikan penghargaan kepada OPD yang melaksanakan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Monitoring dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mendorong peningkatan peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penataan PLID Kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017.

Selain itu, lewat monitoring dan evaluasi tahun ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ingin memetakan bagaimana kondisi keterbukaan dan pelayanan informasi publik di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Hal ini tentunya demi meningkatkan komitmen dan keterlibatan seluas-luasnya Badan Publik sebagai penyelenggara negara.

Melalui monitoring dan evaluasi tahun 2019 ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berharap memperoleh gambaran penerapan UU KIP pada Badan Publik di Jawa Barat. Lebih jauh lagi, montioring dan evaluasi ini dapat memberikan gambaran mengenai potensi dan hambatan yang dihadapi Badan Publik dalam menerapkan keterbukaan informasi. Termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh Badan Publik.

Hasil dari monitoring dan evaluasi ini dapat dibaca melalui Laporan Monev 2019