Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya, oleh karena itu, negara harus hadir dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas sehingga keterbukaan informasi menjadi ruh utama badan public dalam melayani masyarakat, dalam rangka mewujudkan meningktanya kepercayaan dan dukungan dari masyarakat terhadap pemerintah. Adapun Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Sejak tahun 2013 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara rutin melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi pada pemerintah kabupaten dan kota juga badan publik lainnya di Jawa Barat. Pada tahun 2021 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monev dengan mengoptimalkan media daring secara hibrid baik saat sosialisasi pelaksanaan monev sampai tahap akhir penganugrahan pemeringkatan badan publik. Seiring dengan kondisi pandemi saat ini dimana masyarakat sangat memerlukan informasi yang dapat diakses dengan mudah juga real time.
Tahun ini, kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 170 (seratus tujuh puluh), terhadap kuesioner dengan indikator:
- Kelengkapan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Kelengkapan informasi yang wajib disediakan setiap saat.
- Kelengkapan pembentukan dan dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Kelengkapan penyusunan Standar Prosedur Operasional pelayanan informasi publik.
- Kelengkapan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta terkait masa darurat kesehatan pandemi Covid–19.
Melalui Monev 2021 ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berharap memperoleh gambaran berikut: Pertama, penerapan UU KIP terkait informasi publik pada masa pandemi terhadap Badan Publik di Jawa Barat khususnya Pemda Kab/Kota. Kedua, memberikan dorongan kepada Badan Publik untuk lebih transparan dan akuntabel terkait pelaksanaan penerapan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pada masa pandemi. Ketiga, memenuhi hak atas informasi masyarakat dalam mewujudkan negara yang menjunjung demokrasi yang sehat. Keempat, mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah informasi hoak pada masa pandemi.Dapat kami laporkan, bahwa tingkat partisipasi, Badan Publik yang dilihat dari pengembalian kuesioner pada tahun ini, tepatnya dari 118 (seratus delapan belas) yang mengembalikan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) Badan Publik atau 61,02%. Untuk selengkapnya dapat dilihat pada isi laporan ini. Melihat dari pelaksanaan Monev tahun ini, secara garis besar, harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat masih jauh dari tujuan yang diamanatkan UU KIP, karena masih banyaknya Badan Publik yang belum melaksanakan UU KIP. Hal ini menjadikan pekerjaan bersama, dengan menekankan pada masih diperlukannya dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih. Lebih dari itu, hal ini juga kami sadari bahwa Komisi Informasi jawa barat harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik yang harus didukung oleh komitmen pemerintah. Namun, disisi lain dapat terlihat dengan jelas pada tahun ini, upaya Badan Publik untuk berbenah diri patut dilakukan apresiasi yang tinggi.
Perlu kami tekankan, bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus kita maknai, sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.
Secara lengkap Laporan Monev Tahun 2021 dapat diunduh pada link ini.