Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi kita, menugaskan kepada Komisi Informasi antara lain untuk “Menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik” dilingkungan Badan Publik di Indonesia, hal ini tidak lain dan tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak asasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana tercantum secara tekstual dalam pasal 28F UUD 1945.
Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa inmasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan banhsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Perwujudan visi besar Keterbukaan Informasi Publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen Badan Publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka yang setiap tahunnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci penting untuk mewujudkan badan publik yang bersih (clean government) dan baik (good government). Ketersediaan data dan informasi yang bisa diakses semua pihak tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit, bisa dimanfaatkan sebagai alat perbaikan sistem sekaligus mengawasi tata kelola badan publik. Untuk menegaskan hal tersebut, diperkuat dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi berbasis elektronik Se-Jawa Barat tahun 2023 dilaksanakan efektif dimulai Juli 2023 dan berakhir pada November 2023 dengan melakukan beberapa penyesuaian terkait tahapan indikator penilaian dan kategori Badan Publik, sesuai ketentuan yang berlaku pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022. Selanjutnya Hasil Monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dilaporkan kepada Gubernur, DPRD Jawa Barat dan dipublikasikan kepada publik (melalui media cetak dan elektronik) setelah dilaksanakan Penganugerahan secara terbuka. Melalui Monev Tahun 2023, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berharap dapat melakukan sebagai berikut: Pertama, mendorong peningkatan Peran Provinsi Jawa Barat dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penataan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kabupaten/Kota. Kedua, memperoleh gambaran penerapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Jawa Barat. Ketiga, memberikan gambaran mengenai potensi dan hambatan yang dihadapi Badan Publik dalam menerapkan Keterbukaan Informasi. Keempat, mengoptimalkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Secara lengkap, Laporan Monitoring & Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat dibaca melalui link ini.