Laporan Tahunan 2021

Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28F Undangundang Dasar 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memilikii, menyimpan, mengolah, dan menyempaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan memaksa tradisi pemerintahan yang tertutup untuk berubah menjadi tradisi yang terbuka. Mandat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk membuka informasi publik, disampaikan dalam undangundang ini. Adanya Keterbukaan Informasi Publik akan membawa pada penyelenggaraan negara yang baik karena
keterbukaan informasi publik ini dapat dijadikan sarana bagi masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Keberadaan Komisi Informasi dijelaskan dalam Pasal 23 Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) yang menyatakan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang
Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Di tengah pembatasan aktivitas dan mobilitas sosial, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk memperkuat kesadaran masyakarat Jawa Barat akan hak-haknya atas Informasi publik serta mendorong badan-badan publik di Provinsi Jawa Barat untuk transparan dan membuka akses yang seluas- luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh Informasi publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pun berinovasi melalui pemanfaatan teknologi internet untuk meningkatkan efektivitas dengan mengurangi kegiatan secara fisik, antara lain dengan melakukan sosialisasi, webinar, dan persidangan secara online.

Secara garis besar, target capaian program Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada periode tahun 2021 dapat dilihat dalam publikasi berikut ini: Laporan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 .