Laporan Tahunan 2023

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pondasi penting bagi suatu negara yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang good governance, terbuka, transparan, dan akuntabel, sehingga memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam ikut menentukan kebijakan publik. Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dan partisipasi publik terhadap penyelenggara Pemerintahan dan badan publik lainnya yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBN maupun APBD. Keterbukaan informasi publik juga memberikan energi baru bagi penyelenggaraan negara yang lebih baik karena dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat turut serta secara aktif dalam setiap proses pemutusan kebijakan publik.

Penerapan keterbukaan Informasi publik di Indonesia diawali dengan adanya salah satu produk hukum Indonesia pada Tahun 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pengesahan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi yang terjadi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara di Indonesia.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan UU KIP memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga yang lahir karena Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi dituntut untuk menjadi barometer dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi”.

Secara garis besar, target capaian program Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada periode tahun 2022 dapat dilihat dalam publikasi berikut ini: Laporan Tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.