Laporan Tahunan 2025

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pondasi penting bagi suatu negara yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang good governance, terbuka, transparan, dan akuntabel, sehingga memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam ikut menentukan kebijakan publik. Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dan partisipasi publik terhadap penyelenggara Pemerintahan dan badan publik lainnya yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBN maupun APBD. Keterbukaan informasi publik juga memberikan energi baru bagi penyelenggaraan negara yang lebih baik karena dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat turut serta secara aktif dalam setiap proses pemutusan kebijakan publik.

Penerapan keterbukaan Informasi publik di Indonesia diawali dengan adanya salah satu produk hukum Indonesia pada Tahun 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pengesahan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi yang terjadi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berjalan selama 17 tahun ini telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara di Indonesia.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan UU KIP memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga yang lahir karena Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi dituntut untuk menjadi barometer dalam pelaksanaan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi”.

Untuk menjalankan fungsi dari Komisi Informasi Provinsi, Undang-undang Keterbukaan Informasi memandatkan tugas yang dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (3) UU KIP sebagai berikut; Komisi Informasi Provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang yang dinyatakan dalam Pasal 27 meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g.meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Secara garis besar, target capaian program Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada periode tahun 2025 dapat dilihat dalam publikasi berikut ini: LAPORAN TAHUNAN KI JABAR 2025