Laporan Tahunan KI Jabar Tahun 2018

Keberadaan Komisi Informasi dijelaskan dalam Pasal 23 Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) yang menyatakan Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, maka UU KIP memandatkan tugas bagi Komisi Informasi yang dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (1) UU KIP sebagai berikut Komisi Informasi bertugas:

    1. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
    2. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
    3. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Untuk memenuhi fungsi dan tugas Komisi Informasi tersebut, maka Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2015-2019 menyepakati visi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menjadi “lembaga independen yang kredibel dan dan berperan aktif mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jawa Barat.”
Visi tersebut memberikan arahan kepada pengembangan program peningkatan

Visi tersebut selanjutnya dijabarkan dalam rencana strategis tahunan yang menjadi acuan pengembangan program kerja setiap tahun. Kesinambungan dan keberlanjutan program dan keterkaitan setiap kegiatan diyakini akan memberikan hasil yang dapat terukur dan memberikan peningkatan kontribusi terhadap pencapaian tujuan UU KIP dan pemenuhan tugas Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Secara garis besar, target capaian program Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada periode 2015-2019 dapat dilihat dalam publikasi berikut ini: Laporan Tahunan KI Jabar Tahun 2018