Laporan Tahunan KI Jabar Tahun 2020

Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 Huruf F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memilikii, menyimpan, mengolah, dan menyempaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan memaksa tradisi pemerintahan yang tertutup untuk berubah menjadi tradisi yang terbuka. Mandat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk membuka informasi publik, disampaikan dalam undang-undang ini. Adanya Keterbukaan Informasi Publik akan membawa pada penyelenggaraan negara yang baik karena
keterbukaan informasi publik ini dapat dijadikan sarana bagi masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memperkuat kesadaran masyakarat Jawa Barat akan hak-haknya atas Informasi publik serta mendorong badan-badan publik di Provinsi Jawa Barat mulai dari badan publik di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota hingga badan publik tingkat kelurahan dan desa untuk transparan dan membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh Informasi publik.

Secara garis besar, target capaian program Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada periode tahun 2020 dapat dilihat dalam publikasi berikut ini: Laporan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2020