Bandung, 6 Mei 2025 — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik yang melibatkan lima badan publik pendidikan tingkat SMA/SMK dari berbagai daerah. Sidang berlangsung pada Rabu (30/4) di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat, dipimpin oleh Majelis Komisioner Husni Farhani Mubarok dengan didampingi oleh dua komisioner lainnya, Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman.
Pemohon dalam perkara ini adalah Media Online Jayantara News, yang mengajukan permohonan informasi terhadap lima sekolah negeri melalui lima register terpisah, yakni Register 2507, 2588, 2683, 2692, dan 2694. Permohonan informasi tersebut memiliki substansi yang sama, yaitu terkait transparansi dalam penggunaan dan pengelolaan dana pendidikan.
Informasi yang diminta meliputi: Penggunaan dan pengelolaan Dana BOS (Reguler, Kinerja, dan Afirmasi), Pelaksanaan DAK Fisik, Penggalangan dana oleh Komite Sekolah, Pengelolaan BOPD dan Pelaksanaan program COE, PK, dan 4.0.
Sidang dihadiri oleh tiga Termohon, yakni: SMAN 1 Langkaplancar Kabupaten Pangandaran (Register 2683), SMKN 1 Cilaku Kabupaten Cianjur (Register 2692), SMKN 2 Leles Kabupaten Cianjur (Register 2694).
Sementara dua Termohon lainnya, yaitu SMAN 1 Krangkeng dan SMAN 1 Anjatan dari Kabupaten Indramayu (Register 2507 dan 2588), tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan yang disampaikan secara resmi.
Dalam sidang yang berlangsung dengan tertib tersebut, Majelis Komisioner menyatakan bahwa seluruh perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Awal 2 (PA2). Tahapan ini merupakan bagian dari proses untuk menggali lebih dalam kejelasan posisi hukum masing-masing pihak serta untuk memperkuat dasar putusan nantinya.
“Kelima register memiliki substansi informasi yang identik, menyangkut tata kelola dana publik yang bersumber dari APBN/APBD di satuan pendidikan. Hal ini merupakan isu krusial bagi akuntabilitas pengelolaan pendidikan di daerah,” ujar Nuni Nurbayani Komisioner KI Jabar Bidang SEKOM.
Komisi Informasi Jawa Barat menegaskan kembali bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan, termasuk dunia pendidikan, yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kehadiran badan publik dalam setiap proses persidangan menjadi bagian penting dalam memastikan hak masyarakat atas informasi berjalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Persidangan akan kembali digelar dalam waktu dekat sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan oleh oleh Panitera Komisi Informasi Provinsi Jabar (YN).

