Menakar Transparansi Pemkab dan Pemdes: KI Jabar Gelar 10 Register Sengketa Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, ia adalah ruh demokrasi yang hidup di antara kepercayaan dan tanggung jawab. Di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar), suasana persidangan tidak hanya merekam alur hukum, tetapi juga denyut kesadaran transparansi di tingkat pemerintahan daerah dan desa.

Sepuluh register sengketa informasi disidangkan hari ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputra didampingi oleh Anggota Majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, serta Panitera Agus Supriyanto. Persidangan memperlihatkan bagaimana hak publik untuk tahu diuji melalui proses yang adil, terbuka, dan bernilai pembelajaran bagi semua pihak. 10 Register diajukan dua Pemohon: Sarbat Samsudin dan Soni Sopian Hadis disidangkan KI Jabar pada hari ini, Rabu, 29 Oktober 2025, dengan rincian empat register PA2, satu register PA3, satu register SPP MS, satu register SAP, dan tiga register Mediasi Kedua (Med2).

Sidang berlangsung maraton sejak pagi hingga sore dengan agenda pemeriksaan awal, mediasi, dan ajudikasi penyelesaian sengketa. Dari keseluruhan register, mayoritas perkara berasal dari Kabupaten Bekasi dan dua dari wilayah Subang serta Bogor.

Lima register pertama persidangan Menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh Pemohon Sarbat Samsudin terhadap lima Termohon Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi, yaitu: Desa Mutiwari Kecamatan Cibitung, Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara, Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru, Desa Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia, dan Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya.

Objek sengketa mencakup permohonan salinan dokumen (softcopy maupun hardcopy) terkait Peraturan Desa, Buku Inventaris Aset/Barang, Kepemilikan Tanah, serta Barang Milik Desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2022–2024. Majelis menilai legal standing Pemohon terpenuhi, serta kewenangan absolut dan relatif berada dalam ranah Komisi Informasi. Batas waktu pengajuan juga dinyatakan sesuai ketentuan.

Dari lima register tersebut, dua Termohon hadir (Desa Mutiwari dan Desa Sriamur), sedangkan tiga Termohon lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Ketua Majelis memutuskan untuk melanjutkan ke tahap mediasi. Dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok, register dengan Termohon Pemdes Mutiwari dan Sriamur berakhir sepakat dalam mediasi. Adapun tiga register lainnya dengan Termohon Pemdes Nagasari, Karang Satu, dan Sukaindah, berakhir gagal mediasi dan dilanjutkan ke Sidang Ajudikasi Penmbuktian (SAP) dengan jadual ditentukan kemudian.

Perkara kedua beragenda SPP MS (Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat) antara Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap Termohon Pemerintah Kabupaten Subang, unit kerja Dinas Kesehatan (Dinkes). Termohon sepakat akan memberikan objek yang menjadi sengketa berupa dokumen Rincian Teknis (Rintek) Tempat Pembuangan Sampah Sementara/TPS Limbah B3, dokumen izin pengelolaan limbah cair (IPLC), serta dokumen lingkungan pada 25 UPTD Puskesmas.

Kedua pihak hadir dan menjalani pembacaan hasil mediasi. Ketua Majelis memutuskan untuk memerintahkan para pihak menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo, sehingga perkara dinyatakan selesai melalui jalur mediasi sukses (SPP MS).
Sidang ketiga beragenda SAP menyelesaikan sengketa perkara yang diajukan oleh Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap Termohon Pemerintah Kabupaten Bogor, unit kerja Dinas Kesehatan (Dinkes). Upaya pendalaman lebih lanjut terhadap objek sengketa dokumen lingkungan dan perizinan IPLC pada 25 UPTD Puskesmas di wilayah Bogor. Persidangan dihadiri oleh kedua pihak. Dalam forum, Majelis memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menuangkan hal-hal urgensi dalam kesimpulan tertulis. Pemohon menyampaikan bahwa pada tahap mediasi sebelumnya tidak tercapai kesepakatan karena Termohon hanya menunjukkan dokumen tanpa penjelasan substansi. Termohon menjelaskan bahwa pada saat mediasi, sebagian dokumen belum ditemukan dan klarifikasi baru dapat dilakukan setelah mengetahui maksud permohonan secara lengkap. Dari 13 Puskesmas, sebagian belum memiliki PEPTEK (Penetapan Teknis Lingkungan).

Majelis memutuskan perkara ini dilanjutkan ke tahap Sidang Pembacaan Putusan Adjudikasi (SPP Adj) dengan jadual ditentukan kemudian. Tiga perkara terakhir dengan agenda Mediasi Kedua. Dipimpin Mediator Yadi Supriadi untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap dua Pemerintah Desadi Kecamatan Bojong Mangu di Kabupaten Bekasi: Sukabungah dan Sukamukti, serta Pemdes Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia. Objek sengketa berkisar pada Peraturan Desa Tahun Anggaran 2022–2024. Mediasi hanya dihadiri oleh Pemohon. Seluruh proses mediasi berakhir gagal dan dilanjutkan ke Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).

Refleksi Edukasi
Sidang Komisi Informasi bukan semata forum hukum, melainkan ruang etika publik tempat kejujuran diuji dan kesadaran akan hak warga ditumbuhkan. Pernyataan tersebut dikemukakan Husni Farhani Mubarok, selaku Ketua Komisi Informasi Jabar.

“Kehadiran Termohon, khususnya pemerintah desa, menjadi simbol komitmen moral terhadap amanah transparansi publik. Di sinilah desa belajar bahwa keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pondasi bagi pemerintahan yang dipercaya rakyatnya,” tegas Husni FM.

Komisioner Bidang HKTK, Yadi Supriadi mengungkapkan: “Ketidakhadiran Termohon memperlambat penyelesaian dan berpotensi menumbuhkan persepsi negatif terhadap semangat keterbukaan yang sedang dibangun bersama”.

“Komisi Informasi hadir sebagai penengah yang adil, edukatif, dan solutif bukan sekadar pengadil sengketa, tetapi penjaga nilai-nilai akuntabilitas dan partisipasi publik,” ujar Erwin Kustiman, Komisioner Bidang PSI.

Nuni Nurbayani, Komisioner Bidang SEKOM, berujar: “Dari sepuluh register yang disidangkan hari itu, tersirat pesan kuat bahwa transparansi adalah jalan menuju kepercayaan publik. Kehadiran di ruang sidang bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, melainkan meneguhkan janji moral: melayani warga dengan terbuka”.

Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, mengatakan: “Dari ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat, pesan ini mengalir ke seluruh pelosok desa: Terbuka itu mulia. Hadir itu tanggung jawab. Transparansi adalah wajah sejati pemerintahan yang beradab. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung & Azzahwa Raisa Azra dan Ismi Asita – Dua Mahasiswa PKP UIN SGD Bandung | Review: Yudaningsih)