Mencatat Jejak Transparansi

Selasa, 25 November 2025 — Transparansi tidak pernah lahir dari ruang hampa, melainkan dibangun melalui mekanisme hukum, keberanian warga, dan kesediaan badan publik untuk membuka diri. Pada hari ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan marathon hearing dengan enam register yang disidangkan, sebuah etalase nyata bagaimana sengketa informasi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bagian dari upaya kolektif menjaga integritas pemerintahan.

Rangkaian persidangan hari ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi adalah proses yang hidup, dinamis, dan memerlukan komitmen dari semua pihak. Berikut rangkuman lengkap jalannya persidangan.

Persidangan pertama beragenda PA1 terkait sengketa informasi DPA dan SPJ Pemerintah Desa Sukajadi. Menghadirkan Pemohon C. A. Cucung Wahyudi dan Termohon Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok, didampingi anggota Majelis Erwin Kustiman & Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti, U. Maman Suparman.

Agenda pertama menyelesaikan sengketa terkait DPA dan SPJ Penyelenggaraan T.A. 2023 serta Pembangunan Desa T.A. 2024. Persidangan dihadiri Pemohon tanpa kehadiran Termohon. Majelis menilai bahwa legal standing Pemohon terpenuhi, dan kewenangan absolut serta relatif juga memenuhi unsur. Putusan Majelis terhadap register ini: Sidang ditunda, dilanjutkan pada agenda PA2 sesuai jadwal berikutnya.
Persidangan kedua beragenda PA3 terkait sengketa laporan realisasi & rekap APBDes Sukamaju. Menyelesaikan sengketa antara Pemohon, Asep Moh. Yusuf dengan Kuasa Hukum Haidi Arsyad terhadap Termohon, Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Persidangan PA3 tersebut dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Majelis Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti, U. Maman Suparman.

Objek sengketa mencakup Laporan Realisasi dan Rekapitulasi APBDes TA 2022–2023. Termohon kembali tidak hadir. Majelis memastikan legal standing serta kewenangan absolut dan relatif terpenuhi. Terhadap register ini, Majelis memutuskan dilanjutkan ke tahap Mediasi. Dipimpin Mediator, Husni Farhani Mubarok. Register ini berujung gagal. Selanjutnya register ini diteruskan ke agenda SAP, dengan jadwal yang ditetapkan kemudian.

Persidangan ketiga beragenda PA2 terkait sengketa dokumen hibah pembangunan taman RW 017 Kota Depok. Menyelesaikan sengketa antara Pemohon, Vembers J. Sianturi terhadap Termohon, Pemkot Depok (Unit Kerja Kecamatan Sukmajaya). Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis, Dadan Saputra, didampingi anggota Erwin Kustiman & Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti, Agus Supriyanto. Baik Pemohon maupun Termohon hadir di persidangan. Majelis memastikan legal standing dan kewenangan terpenuhi, namun terdapat satu catatan penting: Batas pewaktuan tidak terpenuhi (prematur). Atas register ini,Majelis menjatuhkan putusan sela gugur.

Persidangan keempat beragenda SPP MS — Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat antara Pemkot Depok unit Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan Pemohon, Vembers J. Sianturi Persidangan dipimpin Ketua Majelis Dadan Saputra, didampingi anggota Erwin Kustiman & Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti, Agus Supriyanto. Pada register ini Termohon sepakat memenuhi permintaan informasi terkait dokumen hibah Taman RW 017. Sebelum menutup persidangangan, Pemohon dan Termohon diperintahkan Majelis melaksanakan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan mediasi.

Persidangan berikutnya beragenda SAP terkait objek sengketa SK BPN Kanwil No. 116/HT/KWBPN/1992 SHM 1554. Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP) digelar untuk menyelesaikan sengketa antara Pemohon: H. Drs. Wiryomartono (dengan Kuasa Hukum Mohammad Azan, dkk.) dengan Termohon Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota. Persidangan SAP ini dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti, Agus Supriyanto.

Persidangan memasuki tahap lanjutan setelah mediasi sebelumnya gagal. Objek sengketa terkait penerbitan sertifikat baru yang diindikasikan Pemohon sebagai tidak sah karena sertifikat lama dinyatakan masih ada. Berepa pernyataan yang disampaikan Pemohon yaitu sertifikat asli masih ada dan tidak pernah hilang. Juga ada laporan kehilangan oleh seseorang berinisial S, yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat baru Nomor 00029. Menanggapi hal tersebut, Termohon menyatakan, Proses penerbitan sertifikat baru mengikuti prosedur resmi dan pembatalan sertifikat adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Terhadap register ini Majelis memutuskan proses dilanjutkan ke SPP (Sidang Pembacaan Putusan).

Persidangan terakhir beragenda SAP, terakit sengketa RKAS/ARKAS SMAN & SMKN se-Jawa Barat 2019–2023. Menyelesaikan sengketa antara Pemohon Asep Muhidin, S.H., M.H., Rahadian Pratama, S.H., dkk. terhadap Termohon: Pemprov Jabar, Dinas Pendidikan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Pengganti, Nandi Sobandiana.

Pemohon menegaskan hanya meminta dokumen dari 4 kabupaten, bukan seluruh Jawa Barat. Hal tersebut mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 dan aturan turunan bahwa masyarakat berhak mengawasi mutu dan pertanggungjawaban anggaran pendidikan. Jika dokumen dinyatakan rahasia, Termohon harus menunjukkan dasar hukum yang jelas.

Termohon menanggapi pernyataan yang disampaikan pemohon: tidak bermaksud menutup-nutupi informasi, informasi ringkas telah diberikan sesuai arahan pimpinan. Terhadap register ini Majelis memutuskan dilanjutkan ke SPP (Sidang Pembacaan Putusan) dengan jadual ditentukan kemudian. Sebeleumnya Majelis memutuskan kesimpulan tertulis sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam membuat keputusan.

Refleksi Edukasi
Erwin Kustiman, Komisioenr Bidang PSI, menyatakan: “Persidangan hari ini kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan formalitas birokrasi, tetapi hak konstitusional warga negara. Dari desa hingga kementerian, dari APBDes hingga dokumen hibah dan sertifikat tanah, semua bentuk informasi publik adalah ruang bagi masyarakat untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan benar”.

“Komisi Informasi Jawa Barat, dengan berbagai agenda hari ini, memperlihatkan bahwa demokrasi bekerja bukan hanya saat pemilu, tetapi ketika masyarakat berani bertanya dan pemerintah bersedia membuka diri,” ujar Nuni Nurbayani,Komisioner Bidang SEKOM.

Yadi Supriadi,Komisioner Bidang HKTK, menegaskan, transparansi adalah terang yang harus dijaga dan persidangan hari ini adalah bagian dari ikhtiar menjaga terang itu tetap menyala. **✍️ *(Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)