Menguak Dampak Ketidakhadiran Termohon dalam Persidangan Sengketa Informasi Publik

Rabu, 24 September 2025—Komisi Informasi Jawa Barat kembali menggelar persidangan sengketa informasi publik dengan agenda penting yang menyita perhatian. Hari ini, sembilan register sengketa dibahas dengan dua agenda utama: PA1 sebanyak empat register dan PA2 sebanyak lima register. Pokok perkara yang menjadi sengketa relatif seragam, meliputi Peraturan Desa (Perdes) tentang alokasi APBDes beserta lampirannya, Perdes perubahan alokasi APBDes, Perdes pengelolaan aset desa, dan Keputusan Kepala Desa terkait penetapan harga sewa tanah kas desa untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Meski persidangan berlangsung, tampak fenomena yang mengundang perhatian: semua persidangan hanya dihadiri oleh Pemohon, sementara Termohon tidak hadir. Kondisi ini membuka refleksi penting tentang peran kehadiran Termohon dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Persidangan pertama beragenda PA1 dipimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi, serta Panitera Agus Supriyanto. Agenda ini menyelesaikan sengketa antara Pemohon Affandi dengan Kuasa Hukum Soni Sopian Hadis terhadap empat Pemerintah Desa di Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi: Sukaindah, Sukakarya, Sukamakmur, dan Sukalaksana. Keempat register tersebut diputuskan Ketua Majelis untuk dilanjutkan ke PA2 dengan jadwal ditentukan kemudian.

Persidangan selanjutnya beragenda PA2 dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, serta Panitera Agus Supriyanto. Sengketa antara Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap lima Pemdes di Kabupaten Bekasi. Satu Pemdes di Kecamatan Kedungwaringin: Bojongsari dan empat Pemdes di Kecamatan Bojong Mangu: Bojong Mangu, Karang Indah, Karang Mulya, dan Medalkrisna. Satu register dengan Termohon Pemdes Karang Mulya melanjutkan ke PA3, sementara empat register lainnya diarahkan ke mediasi. Mediator Dadan Saputra memimpin proses mediasi, yang berakhir belum selesai, sehingga empat register dijadwalkan mediasi lanjutan di waktu yang ditentukan kemudian.

Narasi Refleksi
Komisioner KI Jabar Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) menyatakan: “Kehadiran Termohon dalam persidangan bukan sekadar formalitas. Partisipasi aktif Termohon memungkinkan Majelis untuk memperoleh informasi lengkap, menjelaskan dasar keputusan, dan mempercepat penyelesaian sengketa”

Dadan Saputra selaku Wakil Ketua KI Jabar mengungkapka jika ketidakhadiran Termohon, sebagaimana terjadi pada persidangan hari ini, dapat menimbulkan beberapa dampak:

  1. Perlambatan proses hukum. Tanpa kehadiran Termohon, persidangan sering harus dijadwal ulang, menunda penyelesaian sengketa.
  2. Kurangnya klarifikasi fakta. Majelis kehilangan kesempatan untuk menilai penjelasan Termohon, sehingga keputusan yang diambil bersifat sepihak dari pihak Pemohon.
  3. Potensi dampak negatif bagi publik. Informasi yang disengketakan terkait kepentingan publik, misalnya anggaran desa, tidak segera tersedia bagi masyarakat.
  4. Biaya dan energi yang terbuang. Pengulangan sidang dan mediasi memerlukan waktu, tenaga, dan sumber daya yang lebih besar dari semua pihak.

“Kehadiran Termohon, oleh karenanya, adalah bagian krusial dari integritas proses informasi publik. Tanpa kehadiran mereka, persidangan hanya menjadi forum satu arah, dan hak masyarakat atas informasi publik berisiko tertunda,” ujar Yadi Supriadi Komisioner bidang HKTK.
Lebih lanjut Komisioner bidang SEKOM, Nani Nurbayani, menjelaskan: “Kasus hari ini menjadi cermin nyata bagi seluruh pemerintah desa di Jawa Barat: kehadiran dalam proses informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral dan sosial. Transparansi dan akuntabilitas baru dapat tercapai ketika semua pihak hadir, berkontribusi, dan bersinergi dalam memberikan informasi yang benar bagi masyarakat.” **✍️ (Rahma Aulia – Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih)