Kamis, 21 Agustus 2025 — Transparansi bukan hanya jargon, melainkan wujud nyata komitmen terhadap akuntabilitas publik. Hari ini, Komisi Informasi Jawa Barat kembali menggelar persidangan atas 11 register sengketa informasi publik. Persidangan ini menjadi bukti bahwa hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan terus dijaga. Namun lebih dari sekadar sidang, hadirnya para pihak serta kesungguhan menjalankan hasil mediasi maupun putusan adjudikasi menjadi kunci agar sengketa informasi benar-benar menemukan titik terang dan tidak berhenti di meja majelis.
Persidangan 11 register sengketa informasi publik terbagi dengan berbagai agenda: empat register PA1, tiga register PA2, satu register SAP1, satu register SPP Adjudikasi, dan dua register SPP Mediasi Sepakat. Dari total register tersebut, terdapat beberapa perkara menonjol yang melibatkan kelompok masyarakat sipil maupun lembaga pemerintah daerah.
Dua register diajukan Pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) terhadap Termohon PJ Bupati Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup serta Diskominfo dan sekratariat DPRD. Objek sengketa berupa Salinan Softcopy/Hardcopy dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta riwayat HPS, Rancangan Kontrak, Daftar Kuantitas dan Harga Jadwal Pelaksanaan dan data lokasi Pekerjaan, Nama Pejabat Pengadaan alat/bahan untuk kegiatan kantor dengan Kode RUP (terlampir) pada T.A 2024. Dua register dengan agenda PA2 tersebut dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Dadan Saputra serta panitera Agus Supriyanto. Persidangan dua register tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Beberapa komponen yang diperiksa saat PA (Pemeriksaan Awal) telah terpenuhi, Pemohon dan Termohon telah memenuhi legal standing. Kewenangan relatif dan absolut juga terpenuhi serta pewaktuan juga lolos. Ketua Majelis terhadap dua register ini memutuskan lanjut pada tahap mediasi. Mediasi yang dipimpin mediator Husni Farhani Mubarok berakhir belum ada kesepakat diantara kedua belah pihak. Mediator memutuskan dua register ini berlanjut ke Mediasi Kedua (MED2).
Agenda PA2 berikutnya dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani serta panitera Nandi Sobandiana. Menyelesaikan sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon Lukman Hakim, Suryani, dan Graha Pramudya A.P. dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul & Associates terhadap Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat c.q Unit Kerja Diskominfo. Objek yang menjadi sengketa berupa Informasi proses menghentikan belajar mengajar, melakukan penyegelan, dan pembongkaran berdasarkan surat yang telah di kirimkan oleh pemohon dengan nomor surat 111/MMPBM-T/BDSP/2024 tanggal 11 Januari 2024. Persidangan register tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Saat persidangan berlangsung, Majelis menanggapi bahwa permohonan yang dimohonkan Pemohon bukan kewenangan Majelis karena sudah masuk ke eksekusi dan bukan materi dokumen. Ketua Majelis terhadap register ini memutuskan menyatakan tidak menerima pengajuan sengketa Pemohon. Dengan demikian register ini akhirnya ditutup Ketua Majelis.
Majelis yang sama selanjutnya memimpin persidangan dua register dengan agenda PA1. Pertama, menyelesaikan sengketa yang diajukan Pemohon Sarnan Saputra dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul, SH. terhadap Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat unit kerja Diskominfo. Objek sengketa berupa informasi proses berdasarkan surat nomor 185/53M/BDSP.2024 terkait dengan beberapa kondisi mengenai Aset Pesantren Tahfidz Fadhilatul Qur’an. Persidangan register tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Saat persidangan berlangsung, Majelis menanggapi bahwa permohonan yang dimohonkan Pemohon bukan kewenangan Majelis karena sudah masuk ke eksekusi dan bukan materi dokumen. Ketua Majelis terhadap register ini memutuskan menyatakan tidak menerima pengajuan sengketa Pemohon. Dengan demikian register ini akhirnya ditutup Ketua Majelis.
Perkara Kedua masih dengan Majelis yang sama, menyelesaikan sengketa yang diajukan Pemohon Sandawi dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul, SH. terhadap Termohon Pemerintah kota Depok unit kerja kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos. Objek sengketa berupa Salinan softcopy/hardcopy dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Diskominfo dan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2024 untuk beberapa kategori kegiatan sebagimana terlampir. Persidangan register tersebut dihadiri Pemohon dan tidak dihadiri Termohon. Saat persidangan berlangsung, Majelis menemukan fakta bahwa jangka waktu permohonan sengketa diajukan Pemohon sebelum waktu yang semestinya. Ketua Majelis terhadap register ini memutuskan menyatakan tidak menerima pengajuan sengketa Pemohon. Karena prematur. Dengan demikian register ini akhirnya ditutup Ketua Majelis dengan terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela prematur.
Persidangan selanjutnya sebanyak dua register dengan agenda PA1 dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman serta panitera Agus Suprianto. Menyelesaikan sengketa antara Pemohon LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM Korek) terhadap dua Termohon: Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit kerja Dinas Bina Marga UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan dengan objek sengketa berupa Penjelasan disertai dokumen autentik perihal proyek pekerjaan pemeiharaan berkala aspal oleh PT Fauzan Putra Perkasa. Persidangan register tersebut dihadiri oleh Pemohon dan tidak dihadiri Termohon. Saat persidangan berlangsung, Pemohon menyatakan jika Termohon sudah menanggapi dan memenuhi informasi yang di mohonkan Pemohon. Karena Termohon tidak hadir di persidangan maka Ketua Majelis terhadap register ini memutuskan lanjut ke PA2.
Termohon kedua, Rumah Sakit Umum Daerah Umar Wirahadikusumah dengan objek sengketa berupa penjelasan dan enam dokumen autentik tentang IMB Bangunan gedung RSUD Kab Sumedang, Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dokumen/Sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF) labolatorium, Apakah Dokumen SLF dari rekomendasi dinas terkait, Dokumen pengelolaan limbah B3, Dokumen Sistem proteksi kebakaran bangunan gedung RSUD.
Persidangan register tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Setelah Majelis memeriksa beberapa komponen saat PA 1(Pemeriksaan Awal Kesatu), Ketua Majelis terhadap register ini memutuskan lanjut ke tahap mediasi. Dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok, proses mediasi berlangsung kondusif meskipun belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Mediator memutuskan, register ini berlanjut ke tahap Mediasi Kedua (MED 2).
Persidangan berikutnya dengan agenda SAP1 dipimpin Ketua Majleis Husni Farhani Mubarok didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman dan panitera Agus Suprianto. Persidangan dengan agenda Adjudikasi Pembuktian antara Pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) terhadap Termohon Pemerintah Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Objek sengketa tentang Peraturan Desa tentang Alokasi APBDes T.A. 2022, 2023, dan 2024 beserta lampirannya. Persidangan register tersebut dihadiri oleh Pemohon dan tidak dihadiri Termohon. Termohon sudah tidak hadir beberapa kali. Saat persidangan berlangsung Pemohon menyampaikan beberapa Petitum: Majelis mengabulkan permintaan seluruhnya serta memberikan peringatan secara tertulis kepada Termohon. Majelis menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menanggapi Petitum Pemohon. Pemohon berharap Termohon dapat hadir, menimbang register yang banyak, dan ini penting. Majelis menyampaikan bahwa itu hak dari Termohon itu sendiri. Ketua Majelis memutuskan register ini akan dilanjutkan ke tahap SPP Adj (Sidang Pembacaan Putusan) tanpa terlebih dahulu menggali informasi dari Termohon. Adapun jadual SPP Ajd menyusul kemudian.
Persidangan selanjutnya berupa SPP Adj (Sidang Pembacaan Putusan Adjudikasi) dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Dadan Saputra dan Nuni Nurbayani serta panitera Agus Suprianto.Majelis membacakan Putusan sengketa antara Pemohon Agus Efendi Pasaribu terhadap Termohon Pemerintah Desa Gorowongan Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor. Persidangan register tersebut tidak dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Ketua Majelis memutuskan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dengan biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Ketua Majelis juga memerintahkan Pemohon dan Termohon menjalankan kesepakatan a quo. Sebelum menutup persidangan terakhir Ketua Majelis Komisioner menjelaskan hak-hak Pemohon dan Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 PerKI 1 Tahun 2013. Pemohon dan/atau Termohon yang tidak menerima putusan
Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang, diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan. Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap. Putusan Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon lnformasi, dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Termohon.
Persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat sebanyak dua register. Pertama, dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta panitera U Maman Suparman. Majelis membacakan putusan mediasi sepakat antara Pemohon Wahyudi terhadap Termohon Pemerintah Desa Cirumput Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Persidangan register tersebut tidak dihadiri Pemohon dan Termohon. Termohon akan memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon berupa Laporan Rekapitulasi dan Realisasi penggunaan Dana APBDes T.A. 2022 dan 2023 dalam waktu sekurang-kurangnya empat belas hari kerja seja mediasi sepakat ditandatangani kedua belah pihak, adapun beaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Persidangan register tersebut tidak dihadiri Pemohon dan Termohon tanpa ada konfirmasi dari kedua pihak. Sebelum Ketua Majelis menutup register ini, beliau memerintahkan Pemohon dan Termohon menjalankan kesepakatan a quo.
Register kedua dengan agenda SPP MS dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Dadan Saputra serta panitera Agus Suprianto. Majelis membacakan putusan mediasi sepakat antara Pemohon Elam Jajang Lesmana terhadap Termohon Pemerintah Desa Langensari Kecamatan Cilamaya Kulon Kab. Karawang. Termohon akan memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon berupa Perdes 2022 – 2023 dan rincian penggunaan ketahanan pangan Tahun 2022 dalam waktu sekurang-kurangnya empat belas hari kerja seja mediasi sepakat ditandatangani kedua belah pihak, adapun beaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Persidangan register tersebut tudak dihadiri Pemohon dan Termohon. Pemohon tidak hadir karena ada agenda lain, sedangkan Termohon tanpa ada konfirmasi. Sebelum Ketua Majelis menutup register ini, beliau memerintahkan Pemohon dan Termohon menjalankan kesepakatan a quo.
Sarana Strategis
“Sidang sengketa informasi publik bukan hanya seremonial hukum, melainkan sarana strategis memperkuat budaya keterbukaan,” tegas Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok. Oleh karena itu:
1. Kehadiran para pihak dalam setiap tahapan persidangan menjadi sangat penting. Kehadiran memastikan argumentasi, bukti, dan klarifikasi bisa dipertukarkan secara adil. Ketidakhadiran, sebaliknya, hanya memperlambat proses dan dapat merugikan posisi hukum sendiri.
2. Melaksanakan hasil mediasi sepakat adalah kewajiban moral dan hukum. Kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak adalah kontrak yang harus dijalankan. Mengabaikan hasil mediasi berarti mengingkari komitmen terhadap keterbukaan dan dapat memicu eskalasi sengketa.
3. Mematuhi putusan adjudikasi setelah berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk penghormatan pada hukum dan lembaga peradilan. Putusan yang final bisa dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan. Artinya, mengabaikan putusan bukan hanya melemahkan akuntabilitas, tetapi juga menempatkan pihak terkait dalam posisi berhadapan langsung dengan hukum formal.
Wakil Ketua KI Jabar, Dadan saputra mengungkapkan “Keterbukaan informasi publik bukan sekadar urusan administratif, tetapi fondasi dari kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Persidangan demi persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat hari ini menunjukkan bahwa sengketa informasi bisa diselesaikan dengan jalan dialog, mediasi, hingga adjudikasi. Namun semua itu akan sia-sia jika para pihak abai menghadiri persidangan dan enggan menjalankan hasil putusan.
“Transparansi hanya akan hidup jika ada komitmen bersama: pemerintah yang mau terbuka, masyarakat yang kritis, serta semua pihak yang taat pada hukum” ujar Nuni Nurbayani Komisioner Bidang SEKOM KI Jabar. (Fauzan dan Fauzi – Mahasiswa PKP KPI IAI Persis Bandung | Review: Yudaningsih)












