Selasa, 22 Juli 2025 — Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menjadi saksi bisu atas denyut demokrasi informasi. Namun, di antara padatnya agenda dengan sembilan register perkara, ada pesan yang lebih dalam dari sekadar ketukan palu majelis: pentingnya keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa dan keseriusan para pihak untuk hadir di meja persidangan. Karena keterbukaan informasi bukan hanya soal regulasi, melainkan cermin keadaban pemerintahan dan partisipasi publik.
Dalam ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/7), agenda persidangan kembali berlangsung padat. Tercatat 9 register perkara disidangkan PA1 sebanyak 6 register dengan Pemohon dan Termohon yang berbeda. SAP sebanyak 2 register dan SPP Adjudikasi. sebanyak 1 register.
Sidang PA1 yang pertama menyelesaikan sengketa informasi publik antara Pemohon Asep Muhidin, S.H., M.H, Rahadian Pratama S.H., Asep Ahmad, Bakti Safaat, dan Ridwan Kurniawan terhadap Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Pendidikan. Informasi yang dimohon: Salinan dokumen rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan/ atau ARKAS tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 seluruh SMA, SMK Negeri se Jawa Barat. Dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Nandi Sobandiana. Agenda sidang ini hanya dihadiri oleh pihak Pemohon tanpa dihadiri Termohon. Ketua Majelis menyatakan jika dilihat secara sekilas informasi yang dimohon merupakan informasi terbuka, sayangnya Termohon tidak hadir maka majelis akan menjadwalkan kembali ke PA2.
PA1 kedua menghadirkan Pemohon Lukman Hakim, Suryani, dan Graha Pramudya A.P. dengan Kuasa Hukum Bukit Darbis Sitompul & Associates terhadap Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat c.q Unit Kerja Diskominfo. Informasi yang disengketakan berupa Informasi proses menghentikan belajar mengajar, melakukan penyegelan, dan pembongkaran berdasarkan surat yang telah dikirimkan oleh pemohon dengan nomor surat 111/MSMBM MMPBM-T/BDSP/2024 tanggal 11 Januari 2024. Dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Yadi Supriadi dan Husni Farhani Mubarok serta Panitera Nandi Sobandiana. Agenda PA1 untuk register ini ditunda ke agenda PA2 karena persidangan hanya dihadiri oleh pihak Termohon. Penjelasan dari Panitera bahwa pihak Pemohon tidak memberikan konfirmasi ketidakhadirannya, meskipun surat panggilan telah dikirim secara layak dan diterima oleh pihak Pemohon.
PAI ketiga menghadirkan Pemohon PT. Media Jurnal Polisi terhadap Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Diskominfo. Jenis informasi yang disengketakan berupa Permohonan informasi apakah ada tidaknya dana hibah dan salinan akta hibah pelepasan hak sesuai asli. Dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Yadi Supriadi dan Dadan Saputra serta Panitera Nandi Sobandiana. Agenda ini dihadiri oleh kedua belah pihak baik Pemohon maupun Termohon. Agenda PA 1 untuk register ini dilanjutkan ke tahap mediasi dengan dipimpin Mediator Nuni Nurbayani. Di dalam persidangan ini terjadi kebingungan terhadap legal standing dari pihak Pemohon, dimana pemohon meminta permohonan informasi ke badan publik dengan sebagai Pemohon perorangan, namun pada saat mendaftarkan sengketa pemohon mendaftarkan atas nama badan hukum.
PA1 yang keempat menyelesaikan sengketa antara Pemohon Cecep Hendra dan Cecep Sudrajat Wiguna terhadap Termohon SMPN 1 Rancabungur Kabupaten Bogor. Jenis informasi yang disengketakan berupa Laporan dan Realisasi Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera U Maman Suparman. Agenda persidangan ini tidak dihadiri oleh kedua pihak baik Pemohon maupun Termohon. Panitera menjelaskan bahwa surat undangan telah dikirim namun tidak ada informasi kehadiran dari para pihak. Maka Majelis memberikan kesempatan untuk melakukan PA2, jika pada PA2 Pemohon tidak hadir maka register ini bisa jatuh putusan gugur.
Agenda PA1 yang kelima menyelesaikan sengketa antara Pemohon Suwadi terhadap Termohon SMP Negeri 2 Cibungbulang Kabupaten Bogor. Jenis Informasi yang disengketakan berupa Laporan dan Realisasi Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023. Dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Agus Supriyanto. Agenda PA1 ini untuk register ini tidak dihadiri oleh kedua pihak baik Pemohon maupun Termohon. Panitera menjelaskan bahwa untuk surat undangan telah dikirim namun tidak ada informasi kehadiran. Secara prosedur Panitera KI Jabar telah mengirimkan surat undangan secara layak kepada para pihak. Maka Majelis memberikan kesempatan untuk melakukan PA2, jika pada PA2 Pemohon tidak hadir maka register ini bisa jatuh putusan gugur.
Agenda PA1 yang keenam menyelesaikan sengketa antara Pemohon Hendra dan Sutiawan terhadap Termohon Pemerintah Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Jenis Informasi yang disengketakan berupa Laporan Rekapitulasi APBDes T.A. 2021, 2022, dan 2023. Dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera U Maman Suparman. Agenda ini hanya dihadiri oleh pihak Pemohon, dari penjelasan Panitera, tidak ada konfirmasi kehadiran dari pihak Termohon. Maka Ketua Majelis memberikan kesempatan ke agenda PA2.
Persidangan selanjutnya berupa SAP (Sidang Adjudikasi pembuktian) tentang PPDB Tahun ajaran 2024 terkait kuota Disabilitas dan Prestasi beserta dokumen pendukungnya dan Anggaran Dana BOS T.A. 2021 – 2022 beserta dokumen pendukungnya. Yang disengketakan dua Pemohon: Pertama, LSM Jaringan Pemantau Kebijakan (JPK) Jawa Barat terhadap Termohon SMA Negeri 12 Kota Bandung. Ketua Majelis dipimpin Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriyadi serta Panitera Agus Supriyanto. Agenda SAP ini s tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. Panitera menjelaskan bahwa kedua belah pihak memberikan konfirmasi ketidakhadiran, Pemohon tidak hadir karena sakit dan Termohon karena ada acara lain. Karena itu Majelis memberikan kesempatan untuk dijadwalkan kembali agenda SAP2.
SAP kedua tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 – 2023. Yang disengketakan Pemohon DPW Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Jawa Barat terhadap Termohon Pemerintah Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Ketua Majelis dipimpin Husni Farhani Mubarok didampingi anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Agus Supriyanto. Agenda SAP ini hanya dihadiri oleh pihak Pemohon, tidak dihadiri oleh pihak Termohon, tidak ada konfirmasi kepada Panitera atas kehadiran para pihak. Majelis menyatakan,dalam catatan KI Jabar, Termohon tidak pernah hadir dalam agenda sidang sengketa informasi publik. Dalam proses sidang adjudikasi pembuktian merupakan kesempatan untuk memberikan bukti baru, saksi baru ataupun keterangan baru. Namun dalam konteks ini, Termohon tidak pernah hadir, maka Majelis akan memperdalam keterangan dari pihak Pemohon saja. Untuk agenda ini majelis melakukan skorsing 5 menit untuk mendiskusikan putusan sengketa ini, dari keterangan pemohon bahwa desa ini tertutup dalam informasi, dan desa tersebut tidak mengetahui tentang PPID. Pemohon menyatakan bahwa selalu konsisten untuk terus datang di setiap agenda penyelesaian sengketa ini meskipun tidak pernah dihadiri Termohon. Besar harapan KI Jabar untuk memberikan kesadaran akan keterbukaan informasi kepada desa termaskud. Majelis menilai bahwa SAP kali ini cukup untuk pendalaman materi. Majelis juga memberikan kesempatan untuk pihak Pemohon membuat kesimpulan dalam 3 hari kerja. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan Sidang Pembacaan Putusan dengan jadual ditentukan kemudian.
Persidangan terakhir berupa pembacaan Putusan Adjudikasi antara Pemohon Asep Muhidin, Rahadian Pratama Mahpudin, dan Asep Ahmad terhadap Termohon Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Ketua Majelis dipimpin Dadan Saputra didampingi anggota Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Sobandiana. Persidangan dihadiri oleh kedua pihak baik Pemohon maupun Termohon. Hasil Putusan Majelis, Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena ada beberapa informasi yang dimohonkan Pemohon mengandung informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Komisioner KI Jabar bidang SEKOM (Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi), Nuni Nurbayani menyatakan fenomena ketidakhadiran pihak Termohon, terutama dari Pemerintah Desa, mencerminkan masih minimnya pemahaman dan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan desa. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, desa sebagai badan publik berkewajiban membentuk dan mengaktifkan PPID Desa sebagai gerbang keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik.
“Keberadaan PPID bukan hanya formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah ketimpangan informasi, memperkuat kepercayaan warga, serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa. Informasi publik seperti rekapitulasi APBDes, laporan BOS, atau dokumen RKAS/ARKAS bukanlah “rahasia negara”, melainkan hak warga untuk tahu bagaimana dana yang bersumber dari rakyat digunakan”, tegas Nuni Nurbayani.
Sidang SAP kedua menguatkan hal ini. Dalam perkara antara Pemohon DPW GNPPI Jawa Barat terhadap Termohon Pemerintah Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Majelis menemukan fakta bahwa desa tidak pernah hadir dalam seluruh agenda sidang. Ketidakhadiran ini menjadi bukti bahwa masih banyak desa yang belum menyadari eksistensi dan fungsi PPID. Pemohon menyampaikan bahwa pihak desa bahkan tidak mengetahui apa itu PPID.
Padahal, dalam konteks pembangunan partisipatif, informasi publik adalah bahan baku kesadaran warga. Tanpa informasi yang akurat dan terbuka, warga tidak bisa menjalankan hak kontrol sosialnya. Dan tanpa kesadaran informasi, desa kehilangan ruh akuntabilitas.
Lebih dari itu, kehadiran para pihak, khususnya Pemohon dan Termohon dalam proses persidangan, adalah moral obligation untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara beradab. Ketidakhadiran—apalagi tanpa konfirmasi—bukan hanya melambatkan proses persidangan, tetapi juga mencederai semangat transparansi yang diperjuangkan melalui jalur hukum.
Lebih lanjut Erwin Kustiman selaku Komisioner bidang PSI mengungkapkan, Persidangan bukan sekadar formalitas. Ia adalah forum klarifikasi, ruang mediasi, dan panggung peradaban demokrasi informasi. Karena itu, penting bagi setiap Pemohon dan Termohon untuk hadir dengan itikad baik, agar sengketa informasi bisa diselesaikan secara objektif, efisien, dan berkeadilan.
Ketika ruang sidang lebih banyak diisi kursi kosong dari pada suara klarifikasi, maka demokrasi informasi sedang diuji. PPID bukan sekadar struktur, ia adalah jantung dari transparansi. Dan kehadiran para pihak dalam sidang bukanlah seremoni, melainkan bagian dari tanggung jawab etik dan hukum untuk membangun negeri yang terang—dimulai dari desa.
Transparansi bukan hanya tentang apa yang dibuka, tetapi tentang siapa yang bersedia hadir untuk menjelaskannya. (Lutfia – Mhs PKL Unisba | Review: Yudaningsih)












































