Rencana Strategis KI Jabar 2015-2019

Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia.1 Jaminan atas hak ini tegas termaktub dalam instrument hukum internasional dan hukum nasional negara Republik Indonesia. Di dalam instrumen hukum internasional terdapat di dalam pasal 19 Declaration of Human Rights yang berbunyi:

(Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this rights includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan berpendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas.”.

Dan terdapat di dalam pasal 19 International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan segala macam penerangan dan gagasan tanpa menghiraukan pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni atau melalui media lain menurut pilihannya.

Dengan adanya norma hukum internasional ini dunia mengakui bahwa hak manusia atas informasi merupakan hak dasar (asasi) setiap orang dan pemenuhan hak ini tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun, termasuk oleh negara. Hak atas informasi juga dijamin di dalam hukum nasional sebagaimana diatur di dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ke-2 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (“UU KIP”). Munculnya instrumen hukum nasional yang mengatur hak atas Informasi ini tidak lepas dari perubahan politik yang terjadi di Indonesia. Di mana bangunan negara yang otoriter pada masa Orde Baru bergeser ke arah yang demokratik.

Sejak tumbangnya rezim orde baru pada tahun 1998 sistem politik yang otoriter bergeser menjadi demokratis. Hal ini ditandai dengan adanya politik hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia.2 Buktinya dapat dilihat dari adanya pengaturan mengenai hak masyarakat atas Informasi yang terdapat di dalam konstitusi yang merujuk pada ketentuan hukum yang terdapat di dalam hukum Internasional, yaitu; Declaration of Human Rights. Pengaturan di konstitusi terdapat di dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2 yang memberikan jaminan bahwa warga negara memiliki hak asasi yang dilindungi Negara, yang berkaitan dengan haknya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di dalam pasal 28 F juga dijamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28 F ini menjadi sumber hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan ini semakin nyata dengan diundangkannya UU KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini diberikan perlindungan hukum bagi warganegara di dalam mengakses informasi dari Badan Publik.

Secara lengkap Rencana Strategis Komisi Informasi Jawa Barat tahun 2015-2019 dapat dibaca dalam Publikasi Rencana Strategis Komisi Informasi Jawa Barat tahun 2015-2019